JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penahanan tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, hingga 20 hari ke depan.
Keputusan penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
"Iya ditahan sampai 20 hari ke depan," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/5/2019).
Argo mengatakan, surat perintah penahanan telah diberikan kepada Eggi. Namun, Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.
"Tersangka menandatangani berita acara penolakan. Selanjutnya, tersangka dimasukkan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," ungkap Argo.
Baca juga: Eggi Sudjana Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan
Eggi resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.