Dalam video berdurasi 55 detik itu, terlihat seorang pria yang mengaku sebagai orangtua S, mengakui kesalahan anaknya.
Baca juga: Kejaksaan Siapkan JPU Khusus Anak untuk Remaja Penghina Jokowi
"Saya sebagai orangtua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan menghina Bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak kepolisian," ujar pria tersebut.
"Pada kesempatan ini, saya orangtua mohon maaf kepada Bapak Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia," tambah dia.
Setelah itu, S yang duduk di samping orang tuanya ikut meminta maaf.
"Saya minta maaf kenakalan saya yang saya anggap bercanda dan mohon ampun kepada Pak Jokowi," ujar S, dalam video tersebut.
Meski melakukan perbuatan tak terpuji dengan menghina Presiden, S tidak ditahan. Namun, remaja tersebut ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Ia menjelaskan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap S.
"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo.
Baca juga: Polisi Sebut Remaja yang Hina Jokowi Dikeluarkan dari Sekolahnya
Argo menjelaskan, dalam kasus ini usia S memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuknya tak sampai 7 tahun.
"Kemudian juga yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara). Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," paparnya.
Selain tidak ditahan, Argo menyebut S tidak dapat disebut sebagai tersangka, tetapi anak yang berhadapan dengan hukum.
"Namanya saksi sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum, bukan tersangka," ujar Argo, saat dihubungi, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: Remaja Penghina Jokowi Ditetapkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Bukan Tersangka
Argo mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam pasal tersebut disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Lama tak terdengar kasusnya, kini S telah dikembalikan kepada orangtuanya.