Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, keputusan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 Agustus 2018.
"Dari hasil pelaksanaan diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara ABH (anak yang berkonflik dengan hukum) RJ, disepakati ABH RJ dikembalikan kepada orangtua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen melakukan pelayanan masyarakat," ucap Nirwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2019).
Nirwan menjelaskan, Polda Metro Jaya melakukan penyerahan berkas tahap dua dengan menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan RJ pada 7 Juni 2018.
Baca juga: Berkas Perkara Remaja yang Hina Jokowi dinyatakan Lengkap
Setelah RJ diterima pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, Penuntut Umum melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Keberadaan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk ABH," katanya.
Ia menuturkan, dalam kasus RJ, diterapkan sistem peradilan pidana anak dengan Restorative Justice yaitu konsep keadilan yang di dalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.
Hasil proses diversi yang dilaksanakan pada Kamis (9/8/2018) di Kejari Jakarta Barat sebagaimana Pasal 42 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kejari Jakarta Barat melaksanakan diversi yang dihadiri RJ, orangtua atau wali RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan pendamping.
Hasilnya, lanjut dia, disepakati RJ dikembalikan kepada orangtua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen melakukan pelayanan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.