Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Berawal dari Seruan People Power hingga Jadi Tahanan Polda Metro

Kompas.com - 15/05/2019, 10:27 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Selasa (14/5/2019) malam, calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana berjalan keluar dari ruangan penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Eggi resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas kasus makar terkait seruan people power selama 20 hari ke depan.

Keputusan penahanan Eggi itu dikeluarkan setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5/2019) sore.

"Saya Insyaallah warga negara yang taat hukum dalam proses ini. Pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Selasa.

Kompas.com merangkum 6 fakta perjalanan kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana hingga berakhir di tahanan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Hak Hukum Eggi Sudjana Diabaikan Selama Pemeriksaan

1. Berawal Dari Seruan People Power

Kasus makar tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan Eggi mengajak orang melakukan people power.

Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.

Eggi pun dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Eggi dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.

Baca juga: Bela Eggi Sudjana, Menurut Fadli Zon Tuduhan Makar Tak Bisa Hanya Berdasarkan Ucapan

Kemudian, Eggi, dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi pada 3 Mei 2019. Kendati demikian, Eggi tak memenuhi panggilan penyidik.

Kala itu, kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa kepada dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.

"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kami (tim advokasi Eggi Sudjana)," kata Pitra, Jumat (3/5/2019).

2. Penetapan Tersangka

Setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti, penyidik menetapkan Eggi sebagai tersangka makar terkait seruan people power pada 9 Mei 2019.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019).

Eggi dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan makar terkait dengan seruan people power tersebut.

Pasal-pasal yang menjerat Eggi itu mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.

Baca juga: Eggi Sudjana Ditahan Terkait Kasus Makar

"Dijerat pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Argo.

Calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com