Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Berawal dari Seruan People Power hingga Jadi Tahanan Polda Metro

Kompas.com - 15/05/2019, 10:27 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Selasa (14/5/2019) malam, calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana berjalan keluar dari ruangan penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Eggi resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas kasus makar terkait seruan people power selama 20 hari ke depan.

Keputusan penahanan Eggi itu dikeluarkan setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5/2019) sore.

"Saya Insyaallah warga negara yang taat hukum dalam proses ini. Pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Selasa.

Kompas.com merangkum 6 fakta perjalanan kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana hingga berakhir di tahanan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Hak Hukum Eggi Sudjana Diabaikan Selama Pemeriksaan

1. Berawal Dari Seruan People Power

Kasus makar tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan Eggi mengajak orang melakukan people power.

Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.

Eggi pun dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Eggi dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.

Baca juga: Bela Eggi Sudjana, Menurut Fadli Zon Tuduhan Makar Tak Bisa Hanya Berdasarkan Ucapan

Kemudian, Eggi, dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi pada 3 Mei 2019. Kendati demikian, Eggi tak memenuhi panggilan penyidik.

Kala itu, kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa kepada dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.

"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kami (tim advokasi Eggi Sudjana)," kata Pitra, Jumat (3/5/2019).

2. Penetapan Tersangka

Setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti, penyidik menetapkan Eggi sebagai tersangka makar terkait seruan people power pada 9 Mei 2019.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019).

Eggi dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan makar terkait dengan seruan people power tersebut.

Pasal-pasal yang menjerat Eggi itu mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.

Baca juga: Eggi Sudjana Ditahan Terkait Kasus Makar

"Dijerat pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Argo.

Calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

3. Bantahan Eggi Sudjana atas Penetapan Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eggi mengatakan, tuduhan makar yang diarahkan kepadanya terkait seruan people power adalah salah alamat.

Saat melontarkan seruan itu, ia mengaku tidak sedang mempermasalahkan pemerintahan yang ada sekarang, melainkan soal pemilihan calon presiden (capres).

"Kesalahan konstruksi hukum. Yang kami persoalkan adalah capres. Bukan presiden. Jadi kalau kami people power dituduh makar, itu salah alamat. Karena kami tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah. Kami hanya mempersoalkan capres yang curang," ucap Eggi di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Eggi menyebutkan capres nomor urut 01, yaitu Joko Widodo, telah berbuat curang yang terstruktur, sistematif, dan masif selama pemilu dan patut didiskualifikasi.

Ia menyebutkan, diskualifikasi peserta pemilu tertuang pada Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Harus didiskualifikasi, dan yang hitungan-hitungan yang salah itu harus dipidana empat tahun," kata dia.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Penangkapan Eggi Sudjana Seusai Diperiksa 13 Jam

Selain itu, lanjut Eggi, kasus dugaan makar terkait pernyataan people power tak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana. Menurut dia, makar terbagi dalam tiga kategori.

Pertama, makar sesuai dengan Pasal 104 KUHP yang dimaknai sebagai aksi untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden saat menjalankan pemerintahan.

Kedua, makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang artinya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara.

Ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang dimaknai sebagai aksi untuk menggulingkan pemerintah.

"Dari mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada. Karena saya tidak mempersoalkan presiden, yang saya persoalkan adalah capres," kata Eggi.

kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/5/2019)KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/5/2019)

4. Mengajukan Gugatan Praperadilan

Eggi pun mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus makar oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Gugatan praperadilan itu diajukan kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Pitra mengatakan, kliennya kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka atas kasus dugaan makar. Pitra menilai dugaan makar yang dituduhkan kepada Eggi Sudjana tidak tepat.

Sebab, berdasarkan laporan yang diajukan Suryanto, kliennya dilaporkan terkait Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, bukanlah Pasal 107 KUHP tentang makar.

Pitra menyangkan perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya dilakukan pihak kepolisian tanpa adanya wawancara terhadap kliennya.

"Tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), tidak adanya wawancara terhadap kami. Langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka, itu bagaimana? Makanya saya menganggap ini conditional of power, kekuatan yang sangat dikondisikan," ujar Pitra.

Penyidik Polda Metro Jaya mempersilakan Eggi mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Menurut Argo, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Hak mereka, silakan. Nanti kami hadapi di pengadilan," kata Argo.

Argo mengatakan, penetapan tersangka Eggi Sudjana telah mengikuti aturan hukum yang berlaku.

5. Dikeluarkan Surat Penangkapan

Eggi dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik pada Senin (13/5/2019). Ia memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi tim kuasa hukumnya pada Senin pukul 16.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan 13 jam, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap Eggi.

Penangkapan itu berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Kendati demikian, Eggi tak langsung ditahan. Keputusan penahanan dikeluarkan dalam kurun waktu 1x24 jam setelah surat penangkapan diberikan.

6. Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Penyidik akhirnya resmi menahan Eggi atas kasus makar terkait seruan people power, Selasa (14/5/2019) malam. Kendati demikian, Eggi menolak untuk menandatangani surat penahanan dirinya dengan alasan dirinya adalah seorang advokat yang tidak dapat dipidana.

Selain itu, lanjut Eggi, penyidik seharusnya memproses kode etik advokat terlebih dulu sebelum menahannya.

Penyidik pun baru bisa menahan dirinya setelah putusan gugatan praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan keluar.

Baca juga: Polisi: Eggi Sudjana Ditahan Sampai 20 Hari ke Depan

Walaupun tak menandatangani surat penahanan, Eggi tetap mengikuti keputusan penyidik Polda Metro Jaya untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

"Pihak kepolisian punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya," kata Eggi.

Polisi pun membenarkan terkait penahanan Eggi itu. Keputusan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

"Iya ditahan sampai 20 hari ke depan," kata Argo, Rabu (15/5/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com