JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus temuan dua kardus formulir C1 asal Boyolali di Menteng, Jakarta Pusat dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman mengatakan, hal ini diputuskan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan investigasi selama sepuluh hari.
"Ya, jadi hasil investigasinya setelah kami lakukan penelusuran, kemudian kajian sampai pada kesimpulan bahwa dari keterangan para saksi kemudian kaitkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memang peristiwa itu kami simpulkan tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilu," ucap Halman kepada Kompas.com, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: 5 Fakta Temuan 2 Kardus Berisi C1 Boyolali di Menteng, Diduga Palsu hingga Ada Perbedaan Data
Beberapa saksi yang diperiksa saat penelusuran tersebut merupakan sopir taksi online yang membawa dua kardus formulr C1 tersebut, petugas kepolisian yang bertugas saat penemuan dua kardus, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk pengirim dua kardus formulir C1 yakni R tidak bisa dilacak Bawaslu.
"Kalau dari sopir dia murni sopir taksi online yang menerima orderan sebatas itu. Nah itu ada inisialnya R, tetapi sampai batas waktu kami melakukan investigasi yang bersangkutan kami hubungi, tetapi enggak bisa tersambung dan kami tidak tahu di mana alamatnya," ujarnya.
Baca juga: Temuan Ribuan C1 di Menteng, Taufik Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP
Dengan demikian, investigasi dihentikan dan tidak dijadikan temuan pelanggaran pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menerima laporan dari Polres Jakarta Pusat mengenai penemuan dua kardus berisi puluhan ribu salinan form C1 asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, dua kardus form C1 itu ditemukan oleh Polres Jakarta Pusat saat tengah melakukan operasi lalu lintas di Menteng pada Sabtu (4/5/2019).
Baca juga: Taufik Nilai Razia Kendaraan yang Temukan Ribuan C1 Janggal
"Kejadian sekitar 10.30, pas dibuka ada dua kardus yang ada tulisan C1 Kabupaten Boyolali kemudian Polres Jakpus mereka berkoordinasi dengan Bawaslu Jakpus karena wilayah pemilu ya lalu Bawaslu Jakpus koordinasi ke kami," ucap Puadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2019).
Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat Roy Sofia Patra Sinaga mengatakan, ribuan formulir tersebut diduga memuat catatan perolehan suara yang berbeda dengan hasil rekapitulasi di TPS.
Formulir ini diduga menguntungkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca juga: Taufik Siap Diperiksa soal Temuan Ribuan C1 Boyolali di Menteng
"Yang kardus putih 2.006 C1 salinan, yang kardus cokelat 1.671. Menguntungkan 02," kata Roy saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.