JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjerat IY, tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo, dengan pasal makar.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: Digiring Polisi, Perempuan Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Tertunduk
IY ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujar Argo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, di antaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung warna biru, dan tas warna kuning.
Seperti diketahui, tersebar sebuah video yang menampilkan seorang pria berinisial HS melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Baca juga: Perekam Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan
HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.