JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.
"IY sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
IY ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang.
Baca juga: Perempuan Perekam dan Penyebar Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Dijerat Pasal Makar
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Sementara itu, tersebar sebuah video yang menampilkan seorang pria berinisial HS melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Jokowi saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Baca juga: Digiring Polisi, Perempuan Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Tertunduk
HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.