Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Wanita yang Ditangkap Terkait Video Ancaman Penggal Jokowi Masih Berstatus Saksi

Kompas.com - 15/05/2019, 22:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial R yang ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran video ancaman penggal Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, R ditangkap Rabu (15/5/2019) pukul 15.00 WIB di Jakarta Timur.

"Satu lagi yang inisial R diamankan di Jakarta Timur. Dia mengakui ada di video itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Penyidik masih menyelidiki keterkaitan R dalam perekaman dan penyebaran video ancaman itu.

"Kami masih periksa dan kami dalami statusnya. Saat ini masih saksi," ujar Argo.

Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi

Selain R, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial IY di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini, IY telah ditetapkan sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo. Dia dikenakan pasal makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ungkap Argo.

Video yang menampilkan seorang pria berinisial HS melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Ancaman itu dia sampaikan saat berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat pekan lalu.

HS juga telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu lalu.

HS dijerat dengan pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.

Baca juga: Perempuan Perekam dan Penyebar Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Dijerat Pasal Makar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com