HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Setelah tahu videonya viral, HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di Parung. Adapun HS sendiri tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
HS mengaku melontarkan ancaman tersebut karena emosi. Setelah menjalani pemeriksaan, HS ditahan di Polda Metro Jaya. Akibat kasus ini, HS juga dipecat dari pekerjaannya.
Dalam kasus ini, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.