JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli digital Bareskrim Mabes Polri Adi Setya mengatakan, untuk mencari bukti informasi hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara tercoblos yang disebarkan oleh terdakwa Bagus Bawana Putra (BBP), ia melakukan pemeriksaan dengan dua metode, yaitu ekstraksi mobile forensik dan ekstraksi memori ponsel pada memori Vgen.
Penelusuran ini dilakukan dengan memeriksa satu unit ponsel merek Xiaomi, satu simcard Smartfren, satu simcard Telkomsel, dan satu memori merek Vgen 8 gigabite milik BBP.
"Memori itu kita lakukan kita ubah berupa file menjadi image. Jadi meminimalisir file asli digunakan. Terhadap HP kita lakukan ekstraksi isi data teks whatsApp SMS kita ekstraksi media penyimpanan lalu kita analisa," ucap Adi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Dari penelusuran ini, Adi menemukan rekaman suara BBP tentang informasi 7 kontainer surat suara tercoblos di dalam memori ponsel.
Rekaman suara ini lalu disebarkan BBP kepada beberapa orang yang ada dalam kontaknya di WA dan juga di dalam grup.
"Assalamualaikum Mbak Titi ini saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen orang Tanjung Priok seorang marinir katanya di sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya itu 1 kontainer 10 juta berarti ada 70 juta surat suara tolong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power utuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor," begitu bunyi suara terdakwa BBP.
Rekaman suara itu lalu diubah menjadi teks oleh Adi sebagai ahli digital dan diserahkan kepada penyidik.
"Tuangkan di BAP 03 januari 2019 cyber kami serahkan ke penyidik juga. Awalnya penyidik minta," kata dia.
Baca juga: Merasa Relawan 02, Saksi Sebarkan Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos Bagus Bawana Putra (BBP) menjalani sidang kelima pada hari ini (16/5/2019).
Jaksa penuntut umun (JPU) menghadirkan saksi ahli digital dari Bareskrim Mabes Polri yaitu Adi Setya dalam sidang.
BBP didakwa membuat keonaran karena penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jaksa mengatakan, terdakwa sengaja menyebarkan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos untuk paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, pada 2 Januari 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.