Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Pengiriman 300 Kg Ganja Kering di Antara Karung Limbah Medis

Kompas.com - 17/05/2019, 07:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Narkotika Nasional menggagalkan serah terima 300 kilogram ganja kering di Cilegon, Banten, dan menangkap tiga orang pelakunya, Rabu (15/5/2019) kemarin.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyatakan, kasus itu juga mengungkap adanya modus baru dalam pengiriman ganja yaitu disamarkan dengan limbah medis B3.

"Ini merupakan modus baru dimana Karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan di antara karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau," kata Arman dalam konferensi pers di Kantor BNN, Kamis (16/5/2018).

Baca juga: BNN Buru Pemasok 300 Kg Ganja Kering yang Diselundupkan dengan Limbah Medis

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Kantor BNN, Kamis (16/5/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Kantor BNN, Kamis (16/5/2019).

Ganja-ganja tersebut dibawa dari Aceh menuju Jakarta menggunakan mobil boks lewat jalan darat. Mobil boks itu tidak hanya memuat karung berisi ganja melainkan juga karung berisi limbah medis.

Menurut Arman, kamuflase itu bertujuan untuk menghilangkan bau khas tanaman ganja supaya petugas maupun anjing pelacak tidak dapat mengetahui barang yang ada dalam mobil boks.

Baca juga: Modus Baru, Pengiriman Ganja Dicampur Limbah B3

"Dengan pemeriksaan petugas apalagi ini limbah berbahaya, limbah medis atau mungkin saja limbah racun. Sehingga para sindikat ini bisa lolos dari pemeriksaan petugas," ujar Arman.

Arman menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus serupa yang diungkap di Depok pada pekan lalu. Awalnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial DH di sebuah hotel di Cilegon.

Pria itu merupakan sopir mobil boks berisi ganja kering seberat 300 kg tersebut. Saat diinterogasi, DH mengaku akan melakukan transaksi ganja dengan dua orang lain berinksial M dan J.

"Sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arman.

Mobil boks yang digunakan untuk pengiriman ganja bercampur limbah medis B3 dipamerkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Kamis (16/5/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Mobil boks yang digunakan untuk pengiriman ganja bercampur limbah medis B3 dipamerkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Kamis (16/5/2019).

Akibat perbuatannya ketiga kurir narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) joo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun BNN masih memburu pemasok ganja kering yang dikirim oleh DH. Arman menduga, pemasok tersebut ialah seorang karyawan perusahaan pemilik mobil boks.

"Karyawan yang bekerja sebagai sopir pengangkut limbah ini mendapatkan order dari temannya di daerah Aceh juga untuk membawa ganja ini ke Jakarta. Oleh karena itu kami sekarang sedang mencari yang bersangkutan," kata Arman.

Sebelumnya, BNN juga menggagalkan pengiriman 400 kg ganja kering di Depok (5/5/2019) lalu. Ganja kering itu dikirim dari Aceh menggunakan jasa pengiriman barang atau kargo.

Pengiriman ganja yang di Depok yang digagalkan oleh BNN juga memiliki modus unik yaitu dikirim dalam peti kargo yang disemprotkan cat pylox untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com