Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS di Depok Dilarang Perpanjang Cuti Lebaran

Kompas.com - 17/05/2019, 10:29 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Depok mengeluarkan peraturan mengenai libur Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok.

PNS di Depok tidak diizinkan untuk menambah cuti tahunan saat Lebaran Idul Fitri 1440 H.

Peraturan tersebut sudah disebarkan kepada setiap PNS melalui surat edaran yang diberikan BKPSDM Kota Depok Nomor 800/5082/PDA-BKPSDM. Dalam surat tersebut disebutkan ASN dilarang mengambil hak cuti tahunan pada 5 hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan Lebaran.

"Libur dan cuti bersama Lebaran sudah panjang 11 hari, maka saya rasa sudah cukup untuk PNS," ucap Kepala Dinas BKPSDM, Supian Suri saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Ombudsman akan Pantau Indikasi Penimbunan Bahan Pokok Jelang Lebaran

Dengan adanya peraturan tersebut, ASN tidak diperbolehkan cuti di luar waktu yang ditentukan (11 hari).

Apabila ASN tersebut kedapatan tidak masuk kantor sesuai waktu yang ditetapkan, akan dianggap Tidak Masuk Tanpa Alasan (TMTA).

Supian menuturkan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan pada pasal 8 angka 9, bahwa akan diberikan teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja.

“Selain itu juga TPP-nya akan dipotong sesuai ketentuan Peraturan Walikota-nya,” ucapnya.

Ia juga mengimbau para ASN memberikan pelayanan optimal sebelum libur Lebaran.

“Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai prosedur dan pelayanan kepada masyarakat tetap diutamakan,” tutur Supian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com