JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan oknum ojek online bernama Maulady ditetapkan sebagai tersangka lantaran membakar anjing secara hidup-hidup, di Menteng, Jakarta Pusat.
Tersangka dilaporkan pemilik anjing, Melly dan pengelola Yayasan Sarana Metta Indonesia.
"Sudah dipanggil. Dan tersangka sudah kita periksa semalam," ucap Gozali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/5/2019) malam.
Laporan polisi itu tertuang dalam LP/128/K/V/2019/Sektro Menteng.
Baca juga: Kasus Anjing Dibakar Hidup-hidup, Pemilik Laporkan Driver Ojek Online ke Polisi
Gozali menyebut, oknum ojol tersebut dijerat dengan Pasal 406 Ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan atau Penghilangan Hewan.
"Dijerat Pasal 406 Ayat 2 KUHP, di ayat 2 itu termasuk membunuh hewan," kata dia.
Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan. Hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain".
Tidak ditahan
Jika semua unsur terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Seusai diperiksa, pelaku tidak ditahan polisi. Alasannya, hukuman pidana bagi pelaku kurang dari 5 tahun.
Baca juga: Driver Ojek Online Pembakar Anjing di Menteng Dipulangkan Polisi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.