JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai Pemprov DKI akan turun pada akhir Mei 2019.
Tanggal ini didapatkan setelah pemerintah pusat menurunkan kebijakan soal THR.
"Pemda DKI kemungkinan diprediksi ya minggu akhir bulan Mei ya jatuh di 28 atau 29," ujar Chaidir ketika dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: Jokowi Pastikan THR Cair Akhir Mei, Prajurit TNI-Polri Bertepuk Tangan
Menurut Chaidir, pencairan THR berbeda-beda tergantung kesiapan masing-masing pemda atau instansi pemerintah.
Saat ini, pihaknya menyiapkan peraturan gubernur untuk pencairan THR.
"Begitu kelar baru dikasih ke yang megang duit, BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah). Diterbitkan SPM (surat perintah membayar) gironya," katanya.
Baca juga: Jelang Lebaran, Menaker Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019
Chaidir enggan mengungkapkan total anggaran yang dialokasikan untuk THR. Ia menjelaskan besaran THR yang diterima akan tergantung gaji bulan terakhir.
"Sesuai take home pay (THP), tergantung pangkat dan golongan," ujar Chaidir.
Selain PNS, pegawai dengan status penyedia jasa lain orang perorangan (PJLP) juga akan menerima THR.
Baca juga: Manfaatkan THR untuk Beli Rumah Subsidi di Bekasi
"Tapi bukan THR bunyinya, apresiasilah. Penghargaan dia kerja. Jumlahnya sama kayak gaji bulan terakhir. Kalau UMR ya UMR," katanya.
Sementara tenaga ahli tidak akan menerima THR.
Sebelumnya, THR dan gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019.
Baca juga: Sekda Jawa Barat Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan THR bagi PNS.
Adapun peraturan yang akan direvisi ialah Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
Baca juga: Pemkot Mataram Tidak Berikan THR untuk Pegawai Honorer
Sebab, Pasal 10 Ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.
Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.