Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Anies, PT Buana Permata Hijau Tegaskan Tak Jegal Pembangunan Stadion BMW

Kompas.com - 17/05/2019, 19:02 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menuding adanya pihak yang ingin menjegal pembangunan stadion di Taman BMW, Jakarta Utara.

"PT BPH tidak pernah menghalangi proses pembangunan stadion BMW dan tidak menjegal proses pembangunan stadion tersebut," ujar Damianus dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Menurut Damianus, pihaknya hanya meminta Pemprov DKI menghargai kepemilikan PT Buana Permata Hijau atas lahan di bilangan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.

Baca juga: Soal Taman BMW, PT Buana Permata Hijau Minta Anies Harga Hak atas Tanah

Sebab, PT BPH menang dalam sengketa sertifikat hak pakai bernomor 314 dan 315 di dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Damianus menegaskan pihaknya tak menolak upaya Anies mewujudkan stadion bertaraf internasional. Ia hanya meminta Pemprov DKI mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlaga dalam acara kick off pembangunan stadion sepakbola bertaraf internasional di Stadion BMW, Jakarta Utara, Kamis (14/3/2019).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlaga dalam acara kick off pembangunan stadion sepakbola bertaraf internasional di Stadion BMW, Jakarta Utara, Kamis (14/3/2019).
"PT BPH hanya meminta agar Pemda DKI dan pihak terkait menghormati hak PT BPH dan mengharapkan agar proses pembebasan tanah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, diantaranya harus ada musyawarah atau komunikasi dengan PT BPH," katanya. 

Baca juga: Jakpro: Pembangunan Stadion BMW Jalan Terus

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/5/2019), majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW dalam perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.

Dua sertifikat yang digugat diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017.

Sertifikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.

Baca juga: Tiga Kali Pencanangan Stadion BMW dari Zaman Jokowi hingga Gubernur Anies...

Gubernur Anies menuding kekalahan DKI ini ulah dari pihak-pihak yang ingin menjegal pembangunan stadion.

Ia meminta pendukung klub Persija, Jakmania, tak khawatir dengan masalah ini.

"Bantu untuk awasi, selalu ada saja pihak yang ingin menjegal. Bantu ini sehingga stadion bisa terwujud untuk semuanya," ujar Anies, Rabu (15/5/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com