Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Buana Permata Hijau Pertanyakan Keterlibatan Agung Podomoro dalam Sengketa Taman BMW

Kompas.com - 17/05/2019, 21:42 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan mempertanyakan keterlibatan PT Agung Podomoro Land dalam sengketa Taman BMW.

Dalam fakta persidangan PT Buana Permata Hijau (BPH) melawan Pemprov DKI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, terungkap DKI memiliki lahan itu lewat PT Agung Podomoro Land.

"Pada tanggal 17 Mei 2014, PT BPH baru mengetahui bahwa di atas sebagian tanah tersebut telah diterbitkan Sertipikat Hak Pakai No. 250/Kelurahan Papanggo dan Sertipikat Hak Pakai No. 251/Kelurahan Papanggo keduanya atas nama Pemda DKI sehingga mengakibatkan tumpang tindih atau overlap," kata Damianus dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Soal Taman BMW, PT Buana Permata Hijau Minta Anies Hargai Hak atas Tanah

Setelah mengetahui adanya penerbitan sertifikat atas tanahnya, PT Buana Permata Hijau kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Majelis hakim PTUN memenangkan PT Buana dan membatalkan sertifikat itu. Salah satu alasannya, penerbitan serifikat dinilai cacat hukum.

"Tanah PT BPH ternyata telah dibebaskan untuk kepentingan umum dan uang ganti ruginya telah dikonsinyasikan di Pengadillan Negeri Jakarta Utara pada 1994. Namun uang konsinyasi tersebut ternyata bukan berasal dari APBD DKI Jakarta, melainkan berasal dari PT Agung Podomoro yang tidak dilengkapi dengan bukti setor ke kas daerah," ujar Damianus.

Setelah menitipkan dana konsinyasi, PT Agung Podomoro Land disebut telah memberikan tanah tersebut ke Pemprov DKI lewat Berita Acara Serah Terima (BAST) pada tahun 2007.

PT Buana Permata Hijau mempertanyakan keterlibatan Agung Podomoro Land.

Baca juga: Sengketa Taman BMW yang Berujung Permintaan Stop Bangun Stadion...

"Kenapa sampai di atas lahan PT BPH diterbitkan sertipikat hak pakai No. 314 dan 315 dengan data yuridis di antaranya berupa BAST tanggal 8 Juni 2007, padahal PT BPH tidak ada kaitannya dengan BAST tersebut," kata Damianus.

PT Buana Permata Hijau juga mengeklaim tak pernah diberitahu bahwa lahannya dikonsinyasi untuk kepentingan umum. Konsinyasi upaya membebaskan lahan dengan menitipkan uang ganti rugi di pengadilan.

Untuk itu, PT Buana Permata Hijau meminta DKI meninjau kembali klaimnya.

"PT BHP mendesak Pemda DKI Jakarta agar mengkaji kembali kebenaran data yuridis masing-masing sertipikat hak pakai yang diantaranya bersumber dari BAST tanggal 8 Juni 2007 antara Pemda DKI dan PT Agung Podomoro," ujar Damianus.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa lalu, majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW dalam perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.

Dua sertifikat yang digugat diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017.

Sertifikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com