BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polsek Bekasi Utara mengamankan tiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan parang di Kampung Kaliabang Nangka, RT 002 RW 004, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (17/5/2019) dini hari.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, penangkapan tiga remaja yang berinisial AH (16), AN (16), dan FA (15) itu bermula dari satuan Polsek Bekasi Utara sedang patroli malam di daerah Bekasi Utara.
Kemudian polisi mendapat laporan bahwa ada sekelompok remaja yang berkumpul di Kampung Kaliabang Nangka.
"Petugas langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan menggeledah anak-anak muda tersebut yang berjumlah 13 orang. Namun tidak didapati senjata tajam (sajam)," kata Dedi di Mapolsek Bekasi Utara, Jumat.
Baca juga: Tiga Geng Pemuda Tawuran di Depok, 4 Orang Luka Berat
Tidak menemukan sajam saat geledah, polisi mengecek area sekitar TKP. Alhasil polisi menemukan tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan parang di semak-semak.
Polisi pun langsung membawa 13 remaja tersebut ke Mapolsek Bekasi Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil penyelidikan tiga orang mengaku sajam yang ditemukan miliknya yang rencananya akan dipergunakan untuk tawuran," ujar Dedi.
Sedangkan 10 remaja lainnya dikembalikan ke keluarganya. Dari ketiga remaja itu, polisi mengamankan barang bukti yakni dua bilah celurit dan satu bilah parang.
Atas perbuatannya, ketiga remaja itu dijerat dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam tanpa surat ijin yang sah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.