Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Celurit dan Parang untuk Tawuran, 3 Remaja di Bekasi Ditangkap

Kompas.com - 17/05/2019, 23:05 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polsek Bekasi Utara mengamankan tiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan parang di Kampung Kaliabang Nangka, RT 002 RW 004, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (17/5/2019) dini hari.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, penangkapan tiga remaja yang berinisial AH (16), AN (16), dan FA (15) itu bermula dari satuan Polsek Bekasi Utara sedang patroli malam di daerah Bekasi Utara.

Kemudian polisi mendapat laporan bahwa ada sekelompok remaja yang berkumpul di Kampung Kaliabang Nangka.

"Petugas langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan menggeledah anak-anak muda tersebut yang berjumlah 13 orang. Namun tidak didapati senjata tajam (sajam)," kata Dedi di Mapolsek Bekasi Utara, Jumat.

Baca juga: Tiga Geng Pemuda Tawuran di Depok, 4 Orang Luka Berat

Tidak menemukan sajam saat geledah, polisi mengecek area sekitar TKP. Alhasil polisi menemukan tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan parang di semak-semak.

Polisi pun langsung membawa 13 remaja tersebut ke Mapolsek Bekasi Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil penyelidikan tiga orang mengaku sajam yang ditemukan miliknya yang rencananya akan dipergunakan untuk tawuran," ujar Dedi.

Sedangkan 10 remaja lainnya dikembalikan ke keluarganya. Dari ketiga remaja itu, polisi mengamankan barang bukti yakni dua bilah celurit dan satu bilah parang.

Atas perbuatannya, ketiga remaja itu dijerat dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam tanpa surat ijin yang sah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com