JAKARTA, KOMPAS.com — Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan belakangan menjadi pembicaraan publik lantaran pernyataannya mengenai banyak petugas Kelompok Panitia Pemunggutan Suara (KPPS) yang meninggal selama Pemilu 2019.
Akibat pernyataannya, Ani dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan ujaran kebencian.
Berikut 5 fakta kasus pernyataan Ani Hasibuan yang dirangkum Kompas.com.
Pernyataannya mengenai banyak petugas Kelompok Panitia Pemunggutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 di salah satu televisi swasta, beberapa waktu lalu, memicu kontroversi publik, khususnya di media sosial.
Dikutip www.tribunnews.com, Ani awalnya mempertanyakan mengapa banyak petugas KPPS yang meninggal dunia di sela-sela kerja.
"Saya sebagai dokter dari awal sudah merasa lucu, gitu. Ini bencana pembantaian atau pemilu? Kok banyak amat yang meninggal. Pemilu kan happy-happy mau dapat pemimpin barukah atau bagaimana? Nyatanya (banyak yang) meninggal,” ujar Ani.
Baca juga: IDI: Jika dr Ani Hasibuan Terindikasi Langgar Etik, Laporkan Saja
Kemudian, Ani menyanggah pernyataan pihak KPU yang menyebutkan bahwa kasus meninggalnya petugas KPPS disebabkan kelelahan bekerja.
Ani juga berpendapat, beban kerja petugas KPPS pada Pemilu 2019 ini tidak terlalu berat. Ia membandingkannya dengan dokter yang sedang mengambil spesialis.
“Saya melihat beban kerjanya. Ada di laporan kerja saya. Itu beban kerjanya saya tidak melihat ada fisik yang capek. Yang saya tahu, dokter yang ambil spesialis itu capek kerja tiga hari tiga malam tidak ada yang mati. Yang ada itu malah tambah gendut,” kata Ani.
Ani menambahkan, kemungkinan penyebab kematian adalah penyakit yang sudah diderita petugas KPPS.
Baca juga: Temui Fahri Hamzah di DPR, Apa yang Disampaikan Dokter Ini?
Akibat pernyataannya tersebut, Ani dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019. Ani disebut menyatakan kematian massal anggota KPPS terkait senyawa kimia.
Polda Metro Jaya memanggil dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian.
“Ya, benar, diklarifikasi terkait ucapannya yang menyebut senyawa kimia pemusnah massal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).
Surat panggilan itu terdaftar dengan nomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.
Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.