Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodal Senjata Rakitan, 4 Pria Curi Motor di 50 Tempat

Kompas.com - 18/05/2019, 18:19 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi amankan empat tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang kerap membawa senjata Api. Keempat tersangka sering membawa senjata api untuk mengantisipasi perlawnanan dari pemilik sepeda motor.

"Andi menjelaskan, senpi pelaku digunakan jika ada korban yang melawan atau menghalangi aksi mereka. Senpi tersebut berjenis revolver," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjay Ghalib di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (18/5/2019).

Keempat tersangka itu yang ditangkap antara lain F yang berdomisili di Lampung Timur. Dia  beperan sebagai joki saat mencuri sepeda motor.

Tiga tersangka lainnya yaitu R, A, dan E yang berdomisili di Banten dan berperan sebagai perantara hasil kejahatan.

Baca juga: Tersangka Pencuri Motor di Bekasi Tewas Ditembak Polisi

Andi mengatakan, F selaku eksekutor kerap mengincar sepeda motor yang diparkir di permukiman warga pada malam hari. Dalam aksinya, tersangka selalu membawa senjata api tetapi tidak pernah sekalipun digunakan ketika mencuri.

Keempatnya diketahui kerap melakukan aksi pencurian di kawasan Jakarta Selatan hingga Tanggerang.

"Ini TKP (tempat kejadin perkara)-nya banyak sekali. Kami sudah inventarisir, ada sekitar 50 TKP, tersebar ada di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang," kata dia.

Mereka ditangkap beberapa waktu lalu di sebuah tempat pencucian mobil dan motor di Tanggerang. Saat penangkapan, mereka sempat melarikan diri dari kejaran polisi.

Baca juga: Pencuri Motor Pingsan karena Kelelahan Dikejar Pemilik Motor

Satu anggota polisi dari Polres Jakarta Selatan bahkan patah kaki saat mengejar tersangka.

"Ada anggota patah kaki pada saat melompat dari lantai dua waktu pengejaran terhadap dua orang pelaku yang awalnya ingin melarikan diri namun berhasil ditangkap," kata dia.

Dari tangan para tersangka, polisi mendapati beberapa barang bukti, antara lain satu senjata api jenis revolver rakitan, lima peluru, satu kunci T, dan satu magnet pembuka kunci motor.

Para tersangka kinni dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com