JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi amankan empat tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang kerap membawa senjata Api. Keempat tersangka sering membawa senjata api untuk mengantisipasi perlawnanan dari pemilik sepeda motor.
"Andi menjelaskan, senpi pelaku digunakan jika ada korban yang melawan atau menghalangi aksi mereka. Senpi tersebut berjenis revolver," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjay Ghalib di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (18/5/2019).
Keempat tersangka itu yang ditangkap antara lain F yang berdomisili di Lampung Timur. Dia beperan sebagai joki saat mencuri sepeda motor.
Tiga tersangka lainnya yaitu R, A, dan E yang berdomisili di Banten dan berperan sebagai perantara hasil kejahatan.
Baca juga: Tersangka Pencuri Motor di Bekasi Tewas Ditembak Polisi
Andi mengatakan, F selaku eksekutor kerap mengincar sepeda motor yang diparkir di permukiman warga pada malam hari. Dalam aksinya, tersangka selalu membawa senjata api tetapi tidak pernah sekalipun digunakan ketika mencuri.
Keempatnya diketahui kerap melakukan aksi pencurian di kawasan Jakarta Selatan hingga Tanggerang.
"Ini TKP (tempat kejadin perkara)-nya banyak sekali. Kami sudah inventarisir, ada sekitar 50 TKP, tersebar ada di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang," kata dia.
Mereka ditangkap beberapa waktu lalu di sebuah tempat pencucian mobil dan motor di Tanggerang. Saat penangkapan, mereka sempat melarikan diri dari kejaran polisi.
Baca juga: Pencuri Motor Pingsan karena Kelelahan Dikejar Pemilik Motor
Satu anggota polisi dari Polres Jakarta Selatan bahkan patah kaki saat mengejar tersangka.
"Ada anggota patah kaki pada saat melompat dari lantai dua waktu pengejaran terhadap dua orang pelaku yang awalnya ingin melarikan diri namun berhasil ditangkap," kata dia.
Dari tangan para tersangka, polisi mendapati beberapa barang bukti, antara lain satu senjata api jenis revolver rakitan, lima peluru, satu kunci T, dan satu magnet pembuka kunci motor.
Para tersangka kinni dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.