JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap pelaku perampokan uang senilai Rp 84 juta terhadap Hartono, pemilik sebuah SPBU, yang terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 21.00.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, tersangka perampokan adalah sopir pribadi Hartono yang berinisial S.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, salah satunya S. Saat diperiksa, polisi mencurigai keterangan yang diberikan tersangka.
"Keterangnya atau alibinya tidak bisa dibuktikan sehingga kami periksa secara intensif hingga akhirnya yang bersangkutan mengaku," kata Ade, Sabtu (18/5/2019).
Baca juga: Perampokan Bos SPBU di Kebayoran Sudah Direncanakan Sopirnya
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, polisi menemukan uang hasil rampokan senilai Rp 84 juta tersebut.
Diketahui, aksi perampokan itu terjadi sesaat setelah DP (26), karyawan Hartono, menyetorkan uang hasil penjualan di SPBU pada Kamis malam.
Setelah menyerahkan uang tersebut, DP kembali ke SPBU untuk bekerja. Setibanya di SPBU, DP dihubungi Hartono yang menginformasikan aksi perampokan yang baru dialaminya.
Akibat aksi perampokan itu, Hartono mengalami luka pada telinga bagian kanan dan kepala. Selanjutnya, DP membawa Hartono ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan perawatan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah merencanakan aksi perampokan terhadap bosnya itu. Sebelumnya, ia telah memantau rutinitas Hartono guna menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan aksinya.
"Tersangka sudah mengetahui korban setiap hari menerima setoran hasil penjualan BBM yang penerimaannya di rumahnya," kata Ade.
Sesaat sebelum melakukan aksi perampokan, tersangka telah menyiapkan potongan besi untuk memukul korban. Ia pun sempat memotong kabel kamera pengawas yang terpasang di rumah Hartono.
Ade mengatakan, motif perampokan yang dilakukan tersangka adalah alasan utang.
Tersangka mengaku terlilit utang sebesar Rp 25 juta di sebuah bank dan koperasi. Selain itu, tersangka juga mengalami kesulitan biaya untuk menyekolahkan anaknya.
"Sudah empat tahun berkerja, hubungan dengan korban juga baik. Jadi motifnya karena terjerat utang," kata Ade.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.