JAKARTA, KOMPAS.com - Lieus Sungkharisma mengaku siap mengikuti proses hukum atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar yang menjerat dirinya.
Namun, Lieus merasa penyidik Polda Metro Jaya memperlakukannya secara tidak adil saat melakukan penangkapan.
"Ditahan ya enggak masalah, saya ikuti saja. Saya langsung ditarik dan diangkat, enggak adil inilah," kata Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Baca juga: Lieus: Saya Tak Akan Jawab Satu Patah Kata Pun Pertanyaan Penyidik
Lieus mengatakan, proses hukum atas kasusnya tersebut merupakan bagian perjuangan rakyat.
"Rakyat akan terus berjuang walaupun ditangkap dan dipanggil terus. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujarnya.
Adapun, Lieus Sungkharisma ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Baca juga: Lieus Sungkharisma Tiba di Polda Metro Jaya dengan Tangan Diborgol
Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, seorang wiraswasta. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019 dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Baca juga: Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks dan Makar
Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada tanggal 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.
Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan belum ia terima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.