JAKARTA, KOMPAS.com — Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar.
"Ya benar sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Argo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut.
Baca juga: Lieus Ditangkap di Apartemen Saat Bersama Asisten Rumah Tangganya
"Setelah melalui mekanisme gelar perkara, penyidik melakukan penjemputan (dan penetapan tersangka)," ujarnya.
Adapun Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Senin pagi.
Lieus dilaporkan Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Baca juga: Lieus Sungkharisma: Ditahan Ya Enggak Masalah...
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019 dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.
Baca juga: Lieus: Saya Tak Akan Jawab Satu Patah Kata Pun Pertanyaan Penyidik
Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena merasa belum menerima surat panggilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.