BEKASI, KOMPAS.com — Seorang remaja berinisial RDN mengalami luka bacok setelah disabet menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh pemuda berinisial SAP di depan Terminal Damri, Jalan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (19/5/2019) pukul 03.00 WIB.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, kejadian itu bermula saat korban bersama teman-temannya yang berjumlah sekitar 30 orang berjalan konvoi menggunakan sepeda motor dari arah Kampung Rawabebek, Kranji, Bekasi Barat.
"Korban bersama teman-temannya yang habis pulang silaturahim dari rumah gurunya melintas di depan terminal. Nah, anak-anak muda ini (pelaku) nongkrong juga di depan terminal, ada yang melintas mereka serang," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (20/5/2019).
Baca juga: Viral Video Bentrokan Warga dengan Geng Motor di Tanah Abang, Begini Penjelasan Polisi
Eka menjelaskan, saat diserang, RDN terkena sabetan celurit di bagian tangan oleh SAP, sedangkan teman-teman korban langsung lari dari serangan pelaku karena ketakutan.
"Melihat ada orang yang menyerang, kemudian korban beserta temannya langsung kabur semua. Karena panik, korban lain bernama Idrus dan RDN ini meninggalkan motornya yang langsung diambil oleh mereka (pelaku) ini," ujar Eka.
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Polisi kemudian mengamankan tiga pelaku berinisial SAP, DP, dan SAUGI di sebuah rumah kosong di daerah Kranji, Bekasi Barat, pada Minggu pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Ikut Sahur On The Road, Remaja 16 Tahun Tewas Ditusuk Geng Motor
Adapun peran DP dan SAUGI mengambil dua motor milik korban.
"Jadi ini gerombolan sama gerombolan, cuma mereka tidak janjian buat tawuran. Hanya gerombolan korban habis pulang dari silaturahim, gerombolan pelaku mungkin ngiranya gerombolan korban akan menyerang mereka," tutur Eka.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor milik korban dan satu celurit milik SAP.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.