JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan melaporkan portal online tamsh-news.com atas dugaan membuat atau memanipulasi informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah dianggap data autentik.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/3144/V/209/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 20 Mei 2019.
Kuasa hukum Ani, Slamet Hasan mengatakan, laporan tersebut dibuat karena portal online tersebut memuat artikel tanpa melakukan wawancara dengan dokter Ani Hasibuan.
Oleh karena itu, artikel tersebut diduga memuat berita bohong dan diragukan kredibilitasnya.
"Tentu kita melaporkam tamsh-news.com. Namun karena tamsh-news.com belum tau siapa redaktur dan penulisnya, maka barang siapanya (terlapor) itu masih dalam status lidik. Tetapi sudah pasti nanti yang akan dipanggil adalah orang-orang yang terrlibat dalam tamsh-news.com," ujar Slamet di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Baca juga: 5 Fakta Kasus Dokter Ani Hasibuan, Pernyataan Kontroversial yang Berujung Laporan ke Polisi
Slamet mengatakan, portal online tamsh-news.com tergolong media yang tidak memiliki struktur organisasi yang jelas.
"Kami tidak temukan dewan redaksinya, kontaknya, kemudian alamatnya dan kalau mau komplain mengadu ke mana," katanya.
Dalam laporan itu, terlapor dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya 12 tahun atau denda Rp 10 miliar," ujar Amin.
Baca juga: Dokter Ani Hasibuan Kembali Mangkir Pemeriksaan Polisi
Sebelumnya, Ani dilaporkan seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 terkait pernyataan Ani soal kematian ratusan petugas KPPS sempat menuai kontroversi.
Dalam surat pemanggilan, Ani diminta klarifikasi terkait unggahan berbentuk foto bidik layar artikel dari situs tamsh-news.com yang beredar di media sosial.
Dalam situs tersebut, tertulis judul berita "dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS".
Penyidik telah menaikkan status penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kenaikan status itu berdasarkan kelengkapan barang bukti yang dimiliki penyidik dan penyelidikan kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.