Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permadi Diperiksa Polisi, Begini Klarifikasinya soal Ujaran Kebencian

Kompas.com - 20/05/2019, 15:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho, atau biasa dikenal Permadi (74) memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai terlapor pada Senin (20/5/2019).

Pemanggilan itu diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Setelah diperiksa, Permadi mengaku diajukan 15 pertanyaan oleh polisi.

"Tadi saya sudah diperiksa. Ada 15 pertanyaan dan dinyatakan belum selesai ya. Rencananya dipanggil lagi Senin pekan depan," ujar Permadi di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Permadi Dicecar 21 Pertanyaan, Salah Satunya soal Ajakan People Power

Permadi mengatakan, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan klarifikasi dirinya tentang video diskusi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Video itu diambil ketika dia berbicara selaku anggota lembaga pengkajian MPR tanggal 8 Mei 2019. Ia pun mengaku tak mengetahui bahwa video itu tersebar di sosial media.

"Pembicaraan (dalam video itu) bersifat terbatas dan tertutup karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video dan disebarluaskan. Jadi, saya tidak mau menjelaskan apakah itu tentang revolusi atau tidak karena itu semua tertutup," kata Permadi.

Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan  makar.

Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi.

Dalam video itu, Permadi yang juga dikenal sebagai paranormal diduga telah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar.

Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.

Laporan pertama diadukan seorang pengacara bernama Fajri Safi'i pada Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Permadi Jalani Pemeriksaan Bareskrim sebagai Saksi terkait Kivlan Zen

Laporan kedua dibuat Stefanus Asat Gusma. Laporan ketiga dibuat Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor.

Kedua laporan terhadap Permadi itu dibuat pada Jumat (10/5/2019).

Dalam laporan ketiganya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com