JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menggeledah tempat tinggal Lieus Sungkharisma terkait penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Lieus telah ditangkap pada Senin (20/5/2019) pagi dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Penggeledahan pertama dilakukan di apartemen Lieus di kawasan Jakarta Barat pada Senin pukul 06.40 WIB.
"Kami membawa surat perintah, surat penangkapan, dan surat penggeledahan. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar apartemennya, disaksikan ketua RW dan petugas keamanan," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks dan Makar
Pada penggeledahan pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi berupa telepon genggam, CCTV, dan sejumlah dokumen.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah Lieus Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat pada pukul 09.30 WIB.
"Kami juga menemukan alat bukti yang disita di rumahnya (tempat penggeledahan kedua) seperti alat komunikasi dan beberapa dokumen," ujar Argo.
Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar.
Argo mengatakan, penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus dan mempunyai bukti yang cukup.
Baca juga: Lieus Sungkharisma: Ditahan Ya Enggak Masalah...
"Setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan (dan penetapan tersangka)," ujar Argo.
Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. Liues dituduh telah menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan Eman ke Bareskrim Polri tertanggal 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Tuduhan terhadap dia adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada tanggal 14 Mei 2019 dengan alasan masih mencari pengacara. Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena, katanya, surat panggilan kedua itu belum dia terima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.