DEPOK, KOMPAS.com- Usulan Raperda Pemerintah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) menuai kontroversi.
Kasubag Hukum Pemerintah Kota Depok, Salviadona Tri Partita menyebut usulan raperda PKR yang diberikannya pada DPRD Kota Depok saat itu mencontoh Raperda Tasikmalaya nomor 07 tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Religius yang disahkan oleh Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.
“Kemarin itu sebenarnya Perdanya Tasikmalaya. Kami memang mengambil dari draft sana tapi sebetulnya belum final karena kajiannya baru akan dilakukan. Jadi isi (raperdanya) enggak sama persis seperti yang kemarin dimasukkan ke DPRD,” ucap Dona saat dihubungi wartawan, Senin (20/5/2019).
Baca juga: Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian
Menurutnya, draft yang diberikan pada DPRD saat itu hanya draft sementara. DPRD meminta Raperda yang akan dimasukkan ke dalam daftar Program Pembentukan Perda harus disertai ringkasan berupa draft atau summary.
“Jadi itu sifatnya belum final tapi hanya untuk persyaratan saja kalau misalnya masuk ke DPRD itu harus ada minimal ringkasannya sebenarnya itu juga kasar banget, makanya ya sudah ambil dulu aja dari Tasikmalaya,” ucapnya.
Ia berjanji Raperda nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di Kota Depok yang heterogen.
Baca juga: Raperda Penyelenggaraan Kota Religius Ditolak DPRD, Apa Kata Wali Kota Depok?
Pihaknya juga menerima masukan dari berbagai pihak terkait konten dan materi Raperda PKR tersebut.
"Kami bersedia jika tidak disetujui konten-kontennya yang sifatnya pembatasan segala macam masih terbuka untuk dianalisa dan didiskusikan. Tidak sama persis dengan Tasikmalaya, karena kemarin itu cuma bentuk kasarannya aja artinya nanti perbaikan-perbaikan masih sangat terbuka, itu hanya untuk pembanding saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkot Depok mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Religius ke DPRD. Raperda ini bertujuan untuk membangun tata nilai kehidupan masyarakat yang lebih dekat ke agama, termasuk mengatur etika berpakaian.
Dalam Raperda itu, yang dimaksud dengan religius adalah sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan agama yang dianutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.