Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Sebut Raperda Kota Religius Mencontoh Tasikmalaya

Kompas.com - 20/05/2019, 19:00 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com- Usulan Raperda Pemerintah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) menuai kontroversi.

Kasubag Hukum Pemerintah Kota Depok, Salviadona Tri Partita menyebut usulan raperda PKR yang diberikannya pada DPRD Kota Depok saat itu mencontoh Raperda Tasikmalaya nomor 07 tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Religius yang disahkan oleh Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

“Kemarin itu sebenarnya Perdanya Tasikmalaya. Kami memang mengambil dari draft sana tapi sebetulnya belum final karena kajiannya baru akan dilakukan. Jadi isi (raperdanya) enggak sama persis seperti yang kemarin dimasukkan ke DPRD,” ucap Dona saat dihubungi wartawan, Senin (20/5/2019).

Baca juga: Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian

Menurutnya, draft yang diberikan pada DPRD saat itu hanya draft sementara. DPRD meminta Raperda yang akan dimasukkan ke dalam daftar Program Pembentukan Perda harus disertai ringkasan berupa draft atau summary.

“Jadi itu sifatnya belum final tapi hanya untuk persyaratan saja kalau misalnya masuk ke DPRD itu harus ada minimal ringkasannya sebenarnya itu juga kasar banget, makanya ya sudah ambil dulu aja dari Tasikmalaya,” ucapnya.

Ia berjanji Raperda nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di Kota Depok yang heterogen.

Baca juga: Raperda Penyelenggaraan Kota Religius Ditolak DPRD, Apa Kata Wali Kota Depok?

Pihaknya juga menerima masukan dari berbagai pihak terkait konten dan materi Raperda PKR tersebut.

"Kami bersedia jika tidak disetujui konten-kontennya yang sifatnya pembatasan segala macam masih terbuka untuk dianalisa dan didiskusikan. Tidak sama persis dengan Tasikmalaya, karena kemarin itu cuma bentuk kasarannya aja artinya nanti perbaikan-perbaikan masih sangat terbuka, itu hanya untuk pembanding saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemkot Depok mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Religius ke DPRD. Raperda ini bertujuan untuk membangun tata nilai kehidupan masyarakat yang lebih dekat ke agama, termasuk mengatur etika berpakaian.

Dalam Raperda itu, yang dimaksud dengan religius adalah sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan agama yang dianutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com