JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut.
"Setelah melalui mekanisme gelar perkara, penyidik melakukan penjemputan (dan penetapan tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (20/5/2019).
Baca juga: [BERITA POPULER] Ferdinand Hutahaean Stop Dukung Prabowo-Sandi | Lieus Sungkharisma Ditangkap
Kasus penyebaran berita bohong dan makar yang menjerat Lieus berawal dari laporan seorang wiraswasta bernama Eman Soleman.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM pada 7 Mei 2019.
Dalam laporan tersebut, Lieus dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Baca juga: Prabowo Jenguk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya
Panggilan pertama penyidik Bareskrim diagendakan pada 14 Mei 2019. Namun, Lieus tak hadir dengan alasan masih mencari pengacara.
Lieus kembali tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 dengan alasan tidak menerima surat panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Sebelum Penangkapan, Polisi Cari Lieus Sungkharisma di Rumahnya
Setelah itu, Lieus ditangkap di apartemennya di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Senin pagi.
Saat ditangkap, Lieus diketahui sedang bersama seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga.
"Yang bersangkutan ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga," kata Argo.
Baca juga: Rumah Lieus Sungkharisma yang Digeledah di Taman Sari Jarang Ditempati
Selanjutnya, Lieus dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia tiba di Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja kotak-kotak biru dan tangan diborgol.
Kedatangan Lieus juga dikawal ketat aparat kepolisian.