Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Tokoh Terjerat Pasal Makar, Begini Pandangan Ahli Hukum...

Kompas.com - 21/05/2019, 06:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh seperti Kivlan Zen, Eggi Sudjana, hingga Lieus Sungkharisma kini tengah berurusan dengan polisi karena dugaan makar

Selain tokoh-tokoh tersebut, ada juga HS dan IY yang dikenakan pasal makar karena video ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo menjadi viral di media sosial.

Lantas, apa yang dimaksud makar?

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, makar diatur dalam tiga pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, melalui Pasal 104, 106, dan 107.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Lieus Sungkharisma hingga Jadi Tersangka Dugaan Makar

"(Pasal) 104 itu terkait keselamatan presiden, 106 terkait dengan pemisahan negara kekuasaan, 107 tentang menghasut untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (20/5/2019).

Dalam Pasal 104 diatur bahwa pengancam keselamatan presiden atau wakil presiden dapat diancam dengan hukuman mati.

"Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 104 KUHP.

Baca juga: Amien Rais Akan Penuhi Panggilan Kedua Polisi sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana

Kemudian, Pasal 106 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Selanjutnya, pada Pasal 107 Ayat 1 diatur bahwa makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 107 Ayat 2 KUHP.

Baca juga: Polisi Panggil Ustaz Sambo sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana

Selain itu, makar dalam bentuk pemberontakan diatur dalam Pasal 108 KUHP.

Ayat 1 pasal tersebut menyatakan, orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata serta orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 108 Ayat 2 menyatakan, para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Baca juga: Jimly Asshidiqie: Orang Lagi Emosi, Caci Maki Tidak Usah Dituduh Makar 

Delik formil

Hibnu melanjutkan, pasal-pasal tersebut masuk delik formil, bukan materiil. Artinya, dugaan makar tersebut bisa diadukan kendati peristiwanya belum tentu terjadi.

Oleh karena itu, kata Hibnu, hasutan-hasutan mengenai ancaman terhadap presdien maupun pemerintahan bisa menjadi bukti awal terkait dugaan kasus makar.

Tersangka berinisial HS (25) yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo ditahan di Polda Metro Jaya.KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Tersangka berinisial HS (25) yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo ditahan di Polda Metro Jaya.
"Makanya kalau kita lihat beberapa yang dipanggil itu kan video-videonya, kan, menghasut kan di media sosial, menghasut untuk menduduki KPU, menghasut untuk menggulingkan pemerintah, ya delik formilnya kena," ujarnya. 

Baca juga: Selasa, Direktur Satgas BPN Diperiksa sebagai Saksi Kasus Makar di Bareskrim

Hal itu selaras dengan Pasal 110 Ayat 2 KUHP yang menyebut bahwa orang-orang yang memperlancar kejahatan makar juga dapat dihukum kendati mereka tidak langsung melakukan makar.

"Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan: berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," bunyi Pasal 110 Ayat 2 KUHP.

Mengenai penangkapan sejumlah tokoh, Hibnu menilai hal itu tidak berlebihan. Menurut dia, hal itu merupakan sebuah langkah pencegahan supaya makar tidak benar-benar terjadi.

Baca juga: Amien Rais Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019). KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).
"Saya kira ini dalam rangka menjaga keutyhan negara ya sudah tepat, tidak berlebihan. Makanya nanti tergantung pembuktian, masuk kualifikasi atau tidak?" kata Hibnu.

Ia mengatakan, makar yang diatur di KUHP bertujuan melindungi wibawa pemerintahan yang sah serta mencegah perpecahan.

"Itu perlu dilakukan karena itu suatu risiko yang harus dibayar mahal, hukum sebagai sarana pencegahan," kata Hibnu menutup perbincangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com