JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh seperti Kivlan Zen, Eggi Sudjana, hingga Lieus Sungkharisma kini tengah berurusan dengan polisi karena dugaan makar.
Selain tokoh-tokoh tersebut, ada juga HS dan IY yang dikenakan pasal makar karena video ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo menjadi viral di media sosial.
Lantas, apa yang dimaksud makar?
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, makar diatur dalam tiga pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, melalui Pasal 104, 106, dan 107.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Lieus Sungkharisma hingga Jadi Tersangka Dugaan Makar
"(Pasal) 104 itu terkait keselamatan presiden, 106 terkait dengan pemisahan negara kekuasaan, 107 tentang menghasut untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (20/5/2019).
Dalam Pasal 104 diatur bahwa pengancam keselamatan presiden atau wakil presiden dapat diancam dengan hukuman mati.
"Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 104 KUHP.
Baca juga: Amien Rais Akan Penuhi Panggilan Kedua Polisi sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana
Kemudian, Pasal 106 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
"Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 107 Ayat 2 KUHP.
Baca juga: Polisi Panggil Ustaz Sambo sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana
Selain itu, makar dalam bentuk pemberontakan diatur dalam Pasal 108 KUHP.
Ayat 1 pasal tersebut menyatakan, orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata serta orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 108 Ayat 2 menyatakan, para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Baca juga: Jimly Asshidiqie: Orang Lagi Emosi, Caci Maki Tidak Usah Dituduh Makar
Hibnu melanjutkan, pasal-pasal tersebut masuk delik formil, bukan materiil. Artinya, dugaan makar tersebut bisa diadukan kendati peristiwanya belum tentu terjadi.
Oleh karena itu, kata Hibnu, hasutan-hasutan mengenai ancaman terhadap presdien maupun pemerintahan bisa menjadi bukti awal terkait dugaan kasus makar.
Baca juga: Selasa, Direktur Satgas BPN Diperiksa sebagai Saksi Kasus Makar di Bareskrim
Hal itu selaras dengan Pasal 110 Ayat 2 KUHP yang menyebut bahwa orang-orang yang memperlancar kejahatan makar juga dapat dihukum kendati mereka tidak langsung melakukan makar.
"Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan: berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," bunyi Pasal 110 Ayat 2 KUHP.
Mengenai penangkapan sejumlah tokoh, Hibnu menilai hal itu tidak berlebihan. Menurut dia, hal itu merupakan sebuah langkah pencegahan supaya makar tidak benar-benar terjadi.
Baca juga: Amien Rais Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
Ia mengatakan, makar yang diatur di KUHP bertujuan melindungi wibawa pemerintahan yang sah serta mencegah perpecahan.
"Itu perlu dilakukan karena itu suatu risiko yang harus dibayar mahal, hukum sebagai sarana pencegahan," kata Hibnu menutup perbincangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.