JAKARTA, KOMPAS.com – Hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (17/5/2019) menempatkan nama Jimly Asshiddiqie sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DKI Jakarta dengan perolehan suara terbanyak.
Pria 63 tahun yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu meraup 644.063 suara dari seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta.
Sepak terjang Jimly Asshiddiqie sudah tersohor dalam dunia peradilan dan ketatanegaraan Indonesia.
Baca juga: Jimly Asshidiqie: Biar Massa Berdemo, yang Menang Jangan Ngasorake
Pamornya makin benderang sejak ia dikenal sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama pada 2003.
Berikut Kompas.com merangkum lima fakta tentang sepak terjang Jimly Asshiddiqie dari berbagai sumber:
Jimly tercatat pernah berada dalam posisi pucuk berbagai lembaga yang berkaitan dengan urusan tata negara.
Ia pernah menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2012-2017, Ketua Dewan Penasehat Komnas HAM 2013-2017, dan Wakil Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan RI 2015-2020.
Baca juga: Jimly Asshidiqie: Orang Lagi Emosi, Caci Maki Tidak Usah Dituduh Makar
Jimly dipandang berperan penting dalam perumusan berdirinya Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2003.
Namanya kemudian tercatat sebagai ketua pertama MK dengan masa bakti 2003-2006. Pada 2006, ia kembali terpilih sebagai ketua hingga tahun 2008.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie hingga Fahira Idris, Ini 4 Perwakilan Jakarta di DPD
Posisi Jimly sebagai Ketua MK kemudian digantikan Mahfud MD.
Jimly datang dari latar belakang sebagai cendekiawan ilmu hukum.
Dilansir dari laman resmi Universitas Indonesia, Jimly menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1977-1982), kemudian melanjutkan studi di Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia (1984-1986), dan memperoleh gelar magister hukum di sana.
Baca juga: Jimly: Jika Tak Mau ke MK Tak Apa-apa, tetapi Wajib Redakan Ketegangan
Pada 1994, ia kemudian menempuh post-Graduate Course di Harvard Law School, Cambridge, Amerika Serikat.
Jimly kemudian dikukuhkan sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1998 dan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2000.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Bicara Kabar Dirinya Lolos Anggota DPD RI
Dalam sekolah hukum dan tata kelola pemerintahan yang ia namakan Jimly School of Law and Government, Jimly menjabat sebagai ketua dewan pembina yayasan.
Di bawahnya, ada nama-nama mentereng dalam dunia peradilan, sebut saja Hikmahanto Juwana dan Feri S. Samad.
Dikutip dari laman resmi https://www.jimlyschool.com/, Jimly School bertekad membentuk penyelenggara negara dan pemerintahan, pengambil keputusan, dan masyarakat yang memahami dan menerapkan hukum dan konstitusi.
Baca juga: Jimly: Kurangi Demo dan Beropini, Tunggu Putusan Resmi KPU
Jimly School sempat disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran pernah memanfaatkan aliran dana dari perusahaan tambang PT Newmont untuk membiayai beberapa proyek pendidikan.
Jimly terjun dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2019 dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI mewakili DKI Jakarta.
Ia kemudian berhasil meraup perolehan suara tertinggi di atas tiga nama lain yang mewakili Jakarta, yakni Sabam Sirait, Fahira Idris, dan Sylviana Murni.
Baca juga: Jimly Minta Prabowo Tak Ikuti Saran Amien Rais soal People Power
Padahal, menurutnya, DPD berpotensi besar untuk ambil peran penting dalam sistem ketatanegaraan republik ini, salah satunya sebagai fraksi terbesar di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mewakili kepentingan nonpartai.
“Jumlahnya ada 136 kursi. Ia jadi kelompok terbesar di MPR. PDI-P pun sebagai pemenang, kalah jumlah suaranya," kata Jimly.
"Jadi, kalau kita maunya memperbaiki sistem konstitusi ke depan, peranan DPD sangat menentukan menggerakkan perubahan. Kita harus kembalikan ke fungsinya ke semula sebagai wadah kumpulan tokoh-tokoh daerah nonpartai," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.