Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar...

Kompas.com - 21/05/2019, 07:51 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dua bulan terakhir, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan makar.

Hal ini berdasarkan laporan yang masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atau pelimpahan laporan Bareskrim Mabes Polri.  

Berikut empat tersangka kasus dugaan makar yang diungkap penyidik Polda Metro Jaya:

1. Eggi Sudjana

Kasus makar yang menjerat calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkannya mengajak orang melakukan people power.

Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.

Baca juga: Polisi Benarkan Penangkapan Eggi Sudjana

Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. 

Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Penyidik langsung memanggil Eggi untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada 26 April dan 3 Mei 2019. Kendati demikian, Eggi tak memenuhi panggilan kedua penyidik itu.

Baca juga: Eggi Sudjana Ditahan Terkait Kasus Makar

Setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti, penyidik menetapkan Eggi sebagai tersangka makar terkait seruan people power pada 9 Mei 2019.

"Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019).

Eggi dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan makar terkait dengan seruan people power tersebut.

Baca juga: Eggi Sudjana: Polisi Punya Kewenangan, Kita Ikuti Prosesnya...

Pasal-pasal yang disangkakan pada Eggi adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Mei.

Kendati demikian, penyidik tetap memproses kasus makar dengan tersangka Eggi walaupun telah mengajukan gugatan praperadilan.

Baca juga: Eggi Sudjana Terancam Penjara Seumur Hidup pada Kasus Makar

Eggi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei. Eggi memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Setelah menjalani pemeriksaan 13 jam, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap Eggi.

Penangkapan itu berdasarkan surat penangkapan dengan nomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Baca juga: Eggi Sudjana Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan

Tak sampai 1x24 jam, Eggi resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas kasus makar terkait seruan people power selama 20 hari.

Keputusan penahanan Eggi dikeluarkan setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak tanggal 14 Mei.

Atas penahanan tersebut, Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan sejak resmi ditahan.

Baca juga: Polisi: Eggi Sudjana Ditahan Sampai 20 Hari ke Depan

"Penangguhan penahanan sudah saya ajukan sejak Eggi Sudjana ditangkap. Seharusnya Polda Metro Jaya mengakomodir surat itu. Saya rasa penyidik Polda Metro Jaya profesional lah dalam menangani masalah ini," ujar Pitra, Minggu (19/5/2019).

Pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran Eggi selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Pitra juga menilai kliennya tidak pernah menghilangkan barang bukti.

"Dia (Eggi) selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan klien saya selalu hadir setiap pemeriksaan," katanya. 

Baca juga: 6 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Berawal dari Seruan People Power hingga Jadi Tahanan Polda Metro 

2. Lieus Sungkharisma

Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Tersangka dugaan makar kedua adalah Lieus Sungkharisma. Lieus dilaporkan seorang wiraswasta bernama Eman Soleman atas penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com