JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dua bulan terakhir, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan makar.
Hal ini berdasarkan laporan yang masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atau pelimpahan laporan Bareskrim Mabes Polri.
Berikut empat tersangka kasus dugaan makar yang diungkap penyidik Polda Metro Jaya:
Kasus makar yang menjerat calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkannya mengajak orang melakukan people power.
Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.
Baca juga: Polisi Benarkan Penangkapan Eggi Sudjana
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Penyidik langsung memanggil Eggi untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada 26 April dan 3 Mei 2019. Kendati demikian, Eggi tak memenuhi panggilan kedua penyidik itu.
Baca juga: Eggi Sudjana Ditahan Terkait Kasus Makar
Setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti, penyidik menetapkan Eggi sebagai tersangka makar terkait seruan people power pada 9 Mei 2019.
"Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019).
Eggi dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan makar terkait dengan seruan people power tersebut.
Baca juga: Eggi Sudjana: Polisi Punya Kewenangan, Kita Ikuti Prosesnya...
Pasal-pasal yang disangkakan pada Eggi adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Mei.
Kendati demikian, penyidik tetap memproses kasus makar dengan tersangka Eggi walaupun telah mengajukan gugatan praperadilan.
Baca juga: Eggi Sudjana Terancam Penjara Seumur Hidup pada Kasus Makar
Eggi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei. Eggi memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Setelah menjalani pemeriksaan 13 jam, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap Eggi.
Penangkapan itu berdasarkan surat penangkapan dengan nomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Baca juga: Eggi Sudjana Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan
Tak sampai 1x24 jam, Eggi resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas kasus makar terkait seruan people power selama 20 hari.
Keputusan penahanan Eggi dikeluarkan setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak tanggal 14 Mei.
Atas penahanan tersebut, Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan sejak resmi ditahan.
Baca juga: Polisi: Eggi Sudjana Ditahan Sampai 20 Hari ke Depan
"Penangguhan penahanan sudah saya ajukan sejak Eggi Sudjana ditangkap. Seharusnya Polda Metro Jaya mengakomodir surat itu. Saya rasa penyidik Polda Metro Jaya profesional lah dalam menangani masalah ini," ujar Pitra, Minggu (19/5/2019).
Pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran Eggi selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Pitra juga menilai kliennya tidak pernah menghilangkan barang bukti.
"Dia (Eggi) selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan klien saya selalu hadir setiap pemeriksaan," katanya.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Berawal dari Seruan People Power hingga Jadi Tahanan Polda Metro
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Baca juga: Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks dan Makar
Lieus tercatat tak memenuhi dua panggilan penyidik. Panggilan pertama penyidik Bareskrim diagendakan pada 14 Mei 2019. Namun, Lieus tak hadir dengan alasan masih mencari pengacara.
Lieus kembali tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
Lieus akhirnya ditangkap di apartemennya di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Senin (20/5/2019) pagi.
Baca juga: Lieus Sungkharisma Tiba di Polda Metro Jaya dengan Tangan Diborgol
Selanjutnya, penyidik juga menggeledah dua tempat tinggal Lieus. Penggeledahan pertama dilakukan di apartemen Lieus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Senin pukul 06.40.
Pada penggeledahan pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi berupa telepon genggam, CCTV, dan sejumlah dokumen.
Kemudian, polisi menggeledah rumah Lieus Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat pada pukul 09.30.
Baca juga: Lieus: Saya Tak Akan Jawab Satu Patah Kata Pun Pertanyaan Penyidik
"Kami juga menemukan alat bukti yang disita di rumahnya (tempat penggeledahan kedua) seperti alat komunikasi dan beberapa dokumen," ujar Argo.
Lieus sempat melakukan perlawanan ketika polisi menangkapnya di apartemennya.
"Pada awalnya tersangka melakukan perlawanan, tidak mau, macam-macamlah saat ditangkap," katanya.
Baca juga: Lieus Sungkharisma: Ditahan Ya Enggak Masalah...
Namun, polisi terus membujuk Lieus bersikap kooperatif.
"Tapi tidak masalah (saat Lieus melakukan perlawanan). Kami ada saksi dari Pak RT setempat. Kami juga membawa surat perintah, surat penangkapan, dan surat penggeledahan," ujar Argo.
Penyidik telah menetapkan Lieus sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut.
Baca juga: Lieus Ditangkap di Apartemen Saat Bersama Asisten Rumah Tangganya
Pemuda itu selanjutnya dilaporkan relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Jokowi pada 12 Mei di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: HS Ancam Penggal Kepala Presiden, Ini Kata Jokowi...
HS diduga melarikan diri ke rumah kerabatnya di kawasan Bogor tersebut setelah video ancamannya memenggal kepala Jokowi viral di media sosial.
Sementara itu, HS diketahui menetap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
HS terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat membunuh kepala negara.
Baca juga: HS Mengaku Lontarkan Ancaman Penggal Jokowi karena Emosi
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Argo.
Saat ini, HS telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Masing-masing berinisial IY dan R.
IY ditangkap di di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019) pukul 11.00. Kemudian R ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada hari yang sama pukul 15.00.
Baca juga: Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Ditahan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Jokowi. Sementara, status R hanya sebagai saksi.
IY pun dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap!
"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini," ujar Argo.
Saat ini, IY ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (16/5/2019).
1. Permadi
Terlapor pertama adalah politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74).
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.
Baca juga: Tidak Datang ke Kertanegara, Permadi Mengaku Tak Tahu Eggi Sudjana Serukan People Power
Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi di gedung DPR pada 8 Mei.
Dalam video itu, Permadi yang juga dikenal sebagai paranormal itu diduga telah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar.
Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.
Baca juga: Permadi: Berbicara di Ruang DPR itu Kebal Hukum...
Dalam ketiga laporan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan dua panggilan pemeriksaan terhadap Permadi untuk dimintai klarifikasi sebagai terlapor.
Pemanggilan pertama pada 15 Mei tak dihadiri Permadi dengan alasan ada kegiatan rapat di gedung MPR.
Baca juga: Dugaan Makar, Politikus Gerindra Permadi Mangkir Panggilan Polisi
Permadi baru memenuhi panggilan kedua penyidik pada 20 Mei.
2. Amien Rais, Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir
Dewi melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Naisonal (PAN) Amien Rais, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dan Ustaz Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya pada 14 Mei.
Menurut Dewi, ia melaporkan ketiga orang tersebut atas dugaan makar terkait seruan people power.
Baca juga: Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Makar
Laporan Dewi atas sangkaan makar terhadap Amien Rais dkk telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Dewi menyerahkan empat alat bukti berupa video orasi Amien, Rizieq, dan Bachtiar yang dinilai mengandung unsur makar di dalam satu CD.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.