Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Bawa Bagasi Saat Mudik Lebaran Naik Kereta Api

Kompas.com - 21/05/2019, 12:04 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan barang bawaan atau bagasi saat menggunakan KA.

Hal ini lantaran, saat masa arus mudik maupun arus balik lebaran, sering dijumpai pengguna jasa KA yang membawa barang dalam jumlah banyak sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

"Setiap penumpang diperbolehkan membawa Bagasi ke dalam KA tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm," ucap Executive Vice President PT KAI DAOP 1 Dadan R Rudiansyah di Hotel Luminor, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Baca juga: PT KAI Daop 1 Naikkan Jumlah Kursi Selama Lebaran Jadi 957.282

Untuk bagasi dengan volume melebihi 100 desimeter kubik beratnya dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya.

Terkait kelebihan berat bagasi, dikenakan biaya bea bagasi dengan tarif KA Kelas Eksekutif Rp. 10.000/kg, KA Kelas Bisnis Rp. 6.000/kg, dan KA Kelas Ekonomi Rp. 2.000 per kg.

"Bagasi dengan berat hitung melebihi 20 kg tetap dibawa ke atas KA sepanjang berdasarkan pertimbangan petugas stasiun dianggap pantas untuk dibawa ke atas KA dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk tambahan," kata dia.

Contoh bagasi yang pantas dibawa ke atas KA yakni alat musik seperti keyboard, terompet, gitar, akordion, kecapi, alat olahraga yaitu peralatan golf yang dikemas dalam tas tertutup, peralatan mancing yang dilindungi tabung PVC dengan ujung diputar atau pipa kabel listrik atau dibungkus bahan lainnya, alat eletronik di antaranya rice cooker, TV atau monitor tabung maksimum 17 inchi, tv atau monitor flat maksimum 24 inchi, DVD Player, dan lain-lain yang berukuran kecil.

Baca juga: Angkutan Lebaran, PT KAI Daop 5 Operasikan 4 KA Tambahan

Contoh bagasi yang tidak bisa dibawa ke atas KA yaitu alat musik berupa grand piano, harpa, alat olahraga yakni papan selancar, alat elektronik seperti kulkas, mesin cuci, dan lain-lain yang berukuran besar.

Barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi binatang, narkotika psikotoprika atau zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, semua barang yang mudah terbakar atau meledak, dan semua barang berbau menyengat atau amis.

“Bagasi yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta adalah barang-barang dengan berat dan volume yang dapat dibawa ke dalam kereta, disimpan di rak bagasi atas, di ruang tempat duduk penumpang, di bagian ujung kereta atau tempat lainnya yang tidak mengganggu kenyamanan, serta tidak berpotensi membahayakan atau menimbulkan kerusakan pada kereta,” tutur Dadan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com