Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Aniaya PRT hingga Tewas karena Ambil Makanan dan Uang Receh

Kompas.com - 21/05/2019, 14:37 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan, alasan penganiayaan seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial LN hingga tewas oleh majikannya adalah karena korban disebut sering mengambil makanan dan uang receh secara diam-diam.

Berdasarkan keterangan polisi, sang majikan yang berinisial TVL sering melakukan kekerasan dengan menggunakan setrika dan cobek. Korban akhirnya meninggal dunia setelah dikurung dalam toilet dan tidak diberi makan selama 5 hari.

"Kondisi korban kurus dan ditemui luka lebam di sekujur tubuhnya. Baik itu luka baru maupun bekas luka lama," kata Budhi dalam konfrensi pers yang digelar di Polsek Penjaringan, Selasa (22/5/2019).

Budhi melanjutkan, penganiayaan juga sering dilakukan jika korban tidak mengerjakan pekerjaan sesuai keinginan tersangka.

Baca juga: ART Tewas di Toilet Setelah Dikurung dan Dianiaya Majikan

"Kalau menyetrika baju tidak rapi, kemudian pelaku menyiksanya menggunakan setrika atau pun cobek," ujar Budhi.

Berdasarkan keterangan Budhi, LN sudah bekerja 4 tahun di rumahnya. Namun selama bekerja, ia tidak diizinkan sekali pun untuk pulang ke kampung halamannya.

"Korban ini asli Garut. Selama bekerja ia bahkan tak diberi izin untuk pulang ke rumah," kata Budhi.

Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

"Ya kami akan selidiki lebih lanjut (soal kejiwaan) pada pelaku. Namun sejauh ini, saat proses penyelidikan, pelaku dapat berkomunikasi dan menjawab pertanyaan petugas dengan lancar," ungkap Budhi.

Ia memaparkan, penganiayaan terhadap LN sudah terjadi selama satu bulan. Pihak kepolisian juga akan mencari tahu kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Kami masih akan lakukan penyelidikan untuk melihat kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini. Sebab ada ART (asisten rumah tangga) lain di yang bekerja di rumah itu, dan kondisi fisiknya juga kurus. Nah kami akan melihat apakah ART itu juga disiksa dan alami tekanan atau tidak," ucap Budhi.

LN diketahui meninggal pada Senin dini hari kemarin pukul 03.00 WIB. Jenazahnya kemudian diantarkan oleh majikan prianya ke Rumah Duka Atma Jaya, Penjaringan.

Pihak Rumah Duka Atma Jaya yang curiga dengan luka pada tubuh korban, kemudian menghubungi petugas kepolisian untuk melakukan identifikas dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu akhirnya ditemukan fakta bahwa LN meninggal dunia karena dianiaya majikan yang perempuannya, TVL.

"Kondisi jenazah kurus dan ditemukan dengan rambut cepak karena digunduli oleh pelaku, gigi yang rontok, dan luka lebam merata disekujur tubuh," beber Budhi.

Saat ini TVL ditahan di Polsek Penjaringan dan dikenai Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com