JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menangkap 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di Jakarta hingga Rabu (22/5/2019) malam.
Kompas.com telah merangkum empat fakta terkait kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka yang diduga provokator itu ditangkap dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) kerusuhan.
Secara rinci, Argo menjelaskan, pihaknya mengamankan 72 tersangka terduga provokator yang melakukan unjuk rasa hingga terjadi kerusuhan di depan gedung Bawaslu RI.
Mereka ditangkap karena menyerang polisi dan merusak fasilitas umum saat demo di Gedung Bawaslu.
Baca juga: Fadli Zon dan Neno Warisman Bergabung dengan Massa Aksi 22 Mei di Depan Bawaslu
Untuk kerusuhan di wilayah Petamburan, polisi menangkap 156 tersangka.
Mereka melakukan perusakan di Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat dan membakar 11 mobil yang terparkir.
Baca juga: TNI AD Redam Massa di Sekitar Markas FPI Petamburan
Kemudian, 29 tersangka lainnya diamankan di Gambir karena diduga menyerang asrama polisi dan Polsek Gambir.
Argo mengungkapkan, jumlah tersangka itu bisa bertambah karena aksi kerusuhan yang masih terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta hingga Kamis (23/5/2019) pagi.
Para pelaku kerusuhan dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 212, 214, 217, 218, dan 187 KUHP tentang Pembakaran.
Baca juga: 257 Terduga Provokator Diamankan, Ini Perannya...
Batu dan busur panah yang diamankan polisi itu tertata di pinggir jalan kawasan Petamburan.
"Dari Petamburan kami amankan celurit, busur panah, bom molotov. Dipetamburan juga ada amplop berisi uang Rp 200.000-500.000 dan ada nama-namanya. Ada uang Rp 5 juta untuk operasional," kata Argo.
Baca juga: Busur Panah hingga Amplop Berisi Uang Rp 5 Juta Diamankan dari Perusuh Petamburan
Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang senilai 2.760 dollar AS saat mengamankan perusuh di depan gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.