Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kerusuhan 22 Mei yang Telah Direncanakan Pakai Dana Operasional...

Kompas.com - 23/05/2019, 06:34 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menangkap 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di Jakarta hingga Rabu (22/5/2019) malam. 

Kompas.com telah merangkum empat fakta terkait kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

1. Kerusuhan terjadi di tiga tempat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka yang diduga provokator itu ditangkap dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) kerusuhan.

Secara rinci, Argo menjelaskan, pihaknya mengamankan 72 tersangka terduga provokator yang melakukan unjuk rasa hingga terjadi kerusuhan di depan gedung Bawaslu RI.

Mereka ditangkap karena menyerang polisi dan merusak fasilitas umum saat demo di Gedung Bawaslu.

Baca juga: Fadli Zon dan Neno Warisman Bergabung dengan Massa Aksi 22 Mei di Depan Bawaslu

Sejumlah mobil terbakar akibat demo rusuh di Komplek Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019).ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Sejumlah mobil terbakar akibat demo rusuh di Komplek Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
"Kenapa dilakukan penangkapan (tersangka terduga provokator di depan Gedung Bawaslu RI) karena melawan petugas yang sedang bertugas dan melakukan pengrusakan untuk masuk ke dalam Gedung Bawaslu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Untuk kerusuhan di wilayah Petamburan, polisi menangkap 156 tersangka.

Mereka melakukan perusakan di Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat dan membakar 11 mobil yang terparkir.

Baca juga: TNI AD Redam Massa di Sekitar Markas FPI Petamburan

Kemudian, 29 tersangka lainnya diamankan di Gambir karena diduga menyerang asrama polisi dan Polsek Gambir.

Argo mengungkapkan, jumlah tersangka itu bisa bertambah karena aksi kerusuhan yang masih terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta hingga Kamis (23/5/2019) pagi.

Para pelaku kerusuhan dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 212, 214, 217, 218, dan 187 KUHP tentang Pembakaran.  

Baca juga: 257 Terduga Provokator Diamankan, Ini Perannya... 

2. Ditemukan Uang Dolar Hingga Busur Panah

Polda Metro Jaya mengamankan 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta. KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Polda Metro Jaya mengamankan 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa busur panah, celurit, bom molotov hingga amplop berisi uang dari perusuh di Petamburan.

Batu dan busur panah yang diamankan polisi itu tertata di pinggir jalan kawasan Petamburan.

"Dari Petamburan kami amankan celurit, busur panah, bom molotov. Dipetamburan juga ada amplop berisi uang Rp 200.000-500.000 dan ada nama-namanya. Ada uang Rp 5 juta untuk operasional," kata Argo.

Baca juga: Busur Panah hingga Amplop Berisi Uang Rp 5 Juta Diamankan dari Perusuh Petamburan

Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang senilai 2.760 dollar AS saat mengamankan perusuh di depan gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com