JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjadi pengacara pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Kedua anggota TGUPP yang dimaksud yakni Bambang Widjojanto dan Rikrik Rizkiyana.
"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Baca juga: Bambang Widjojanto Sebut BPN Terus Kumpulkan Bukti Dugaan Kecurangan
Pada 2018 lalu, Anies mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Rikrik menjadi Ketua Bidang Harmonisasi Regulasi.
Baca juga: Sekilas soal Bambang Widjojanto dan Rikrik, Anggota TGUPP yang Jadi Kuasa Hukum Prabowo
Kemudian. pada Maret 2019 lalu, Anies merombak susunan dan nomenklatur TGUPP. Kedua bidang itu dilebur menjadi bidang hukum dan pencegahan korupsi.
Tugasnya, menganalisis kebijakan gubernur dalam rangka penanganan masalah hukum dan pencegahan korupsi.
Baca juga: Anies Sebut Buat Anggota TGUPP Tak Terbatas agar Bisa Akomodasi PNS
Anggota dan ketua TGUPP digaji dari APBD DKI. Kini, Rikrik dan Bambang kini akan membela Prabowo di Mahkamah Konstitusi dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.