Kelompok Jakarta Utara 3 orang
Kelompok Jakarta Pusat 7 orang
Kelompok Jakarta Barat 49 orang
Sebanyak 6 orang belum diperiksa karena masih di rawat di RS Kramatjati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para tersangka terancam 12 tahun penjara.
"Untuk konstruksi pasal kami sangkakan dengan Pasal 212 KUHP (tentang) perlawanan terhadap petugas, juga dengab Pasal 214 KUHP, 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama, dan 187 KUHP tentang pembakaran," kata dia.
Saat ini, suasana di sekitar flyover Slipi sudah kondisif. Tak terlihat petugas TNI-Polri berjaga di sekitar lokasi itu sebagaimana kemarin. Kendaraan pun sudah bisa melintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.