JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019).
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Rikrik Rizkiyana.
"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Dahnil di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Baca juga: Anies Izinkan Anggota TGUPP-nya Bela Prabowo di MK
Dua dari 4 anggota tim kuasa hukum itu, yakni Bambang dan Rikrik, merupakan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI.
Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut sepak terjang mereka:
Bambang Widjojanto merupakan advokat dan aktivis sejak era reformasi.
Ia pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution dan menjadi Dewan Pengurus pada periode 1995-2000.
Ia mendirikan (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum Munir.
BW termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Ia pernah meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award.
Pada 2010, BW pernah menang gugatan di Mahkamah Konstitusi saat membela peserta pilkada yang kalah dengan selisih suara hampir 10 persen.
BW kemudian terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2011 dan menjabat 2015.
Saat pilkada 2017, BW ditarik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi anggota tim sinkronisasi.
Setelah Anies menang, BW diberi jabatan ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Komite Pencegahan Korupsi.
Rikrik adalah pengacara dengan spesialisasi persaingan usaha. Ia tercatat pernah menjadi pengacara PT LNG Energi Utama (LNG-EU).
Selain itu, Rikrik pernah menjadi kuasa hukum Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dalam kasus dugaan kartel harga motor matik dengan Astra Honda Motor.
Ia juga pernah membela PT Tirta Investama yang merupakan produsen air minum dalam kemasan merek Aqua.
Aqua dinyatakan bersalah oleh Komisi Pangawas Persaingan Usaha ( KPPU) terkait adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dengan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale pada 2017.
Menurut Corporate Communications Danone Indonesia Arif Mujahidin, pada tanggal 7 Mei 2019 lalu, PN Jaksel membatalkan putusan KPPU dalam kasus Tirta Investama.
Majelis hakim menyatakan, keputusan KPPU tak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PT Tirta Investama.
Baca juga: Anggota TGUPP, Bambang Widjojanto dan Rikrik Jadi Pengacara Prabowo
Selain menjadi advokat, Rikrik tergabung dalam kepengurusan DPP Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Ia juga merupakan social entrepeneur dan mendirikan sekolah khusus anak cerdas berbakat istimewa, Cugenang Gifted School.
Saat Pilkada 2017, Rikrik ditarik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi anggota tim sinkronisasi.
Setelah Anies menang, Rikrik diberi jabatan ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Harmonisasi Regulasi.
Selain Bambang dan Rikrik yang merupakan anggota TGUPP, tim kuasa hukum Prabowo juga diisi Denny Indrayana dan Irman Putra Sidin. Berikut sekilas soal mereka:
Denny tercatat sebagai aktivis dan akademisi. Pada era pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Denny menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ia sebelumnya menjadi staf khusus SBY di bidang hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme.
Setelah tak lagi menjadi Wakil Menteri, Denny menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada pada 2010.
Baca juga: Otto Hasibuan Beri Masukan ke Prabowo-Sandi soal Pengajuan Sengketa Pilpres ke MK
Dia juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Pada awal 2019, Denny menulis buku berjudul "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di MK".
Irman dikenal sebagai advokat dan pakar hukum tata negara. Ia mendirikan Firma Hukum Sidin Constitution, A. IRMANPUTRA SIDIN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants.
Catatan redaksi:
Tulisan ini telah mengalami perubahan isi, yakni pada bagian kasus PT Tirta Investama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.