JAKARTA, KOMPAS.com — Dua anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi pengacara pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Kedua anggota TGUPP yang dimaksud ialah Bambang Widjojanto dan Rikrik Rizkiyana.
"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tetapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidik," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Baca juga: Sekilas soal Bambang Widjojanto dan Rikrik, Anggota TGUPP yang Jadi Kuasa Hukum Prabowo
Pada 2018 Anies mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Rikrik menjadi Ketua Bidang Harmonisasi Regulasi.
Kemudian pada Maret 2019 Anies merombak susunan dan nomenklatur TGUPP. Kedua bidang itu dilebur menjadi bidang hukum dan pencegahan korupsi.
Baca juga: Anies Izinkan Anggota TGUPP-nya Bela Prabowo di MK
Tugasnya, menganalisis kebijakan gubernur dalam rangka penanganan masalah hukum dan pencegahan korupsi.
Anies tak mempermasalahkan peran yang diambil dua anak buahnya kini.
"Oh enggak (apa-apa), itu hak warga negara," kata Anies.
Baca juga: Anggota TGUPP, Bambang Widjojanto dan Rikrik Jadi Pengacara Prabowo
Menurut Anies, tak ada perlakuan khusus kepada keduanya. Ia juga tak menjawab spesifik soal profesionalitas dan netralitas keduanya.
"Cukup sampai situ saja penjelasannya. Itu hak warga negara," ujarnya.
Bambang Widjojanto (BW) merupakan advokat dan aktivis sejak era reformasi.
Ia pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution dan menjadi Dewan Pengurus pada periode 1995-2000.
Ia mendirikan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama Munir (alm).
Baca juga: Hingga Jumat Dini Hari, MK Terima 208 Permohonan Gugatan Hasil Pileg
BW termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Ia pernah meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award.