BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Oded M Danial telah menunjuk Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung Bambang Suhari sebagai kuasa hukumnya dalam menjalani proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Seperti diketahui, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar menggugat Oded ke PTUN.
Gugatan tersebut dilakukan Benny lantaran dirinya tidak kunjung dilantik sebagai sekda Kota Bandung meski Benny berstatus pemenang lelang jabatan terbuka Sekda Kota Bandung
“Saya sudah serahkan urusannya kepada kabag Hukum. Kuasa hukumnya kabag Hukum,” ucap Oded dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: Oded Siap Ladeni Gugatan Benny Bachtiar Terkait Polemik Pelantikan Sekda
Oded mengaku tidak keberatan dengan gugatan yang dilakukan Benny. Menurut dia, Benny punya hak sebagai warga negara Indonesia.
“Kalaupun Pak Benny mau nuntut ke PTUN, (itu) hak beliau. Tapi hari ini saya serahkan kepada kabag Hukum,” katanya.
Meski Benny mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta rekomendasi dari gubernur Jawa Barat, Oded mengklaim pelantikan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Atas dasar itu, Oded mantap melantik Ema.
“Pelantikan Pak Ema sudah sesuai aturan. Makanya saya melantik,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kabag Hukum Setda Kota Bandung Bambang Suhari. Ia memastikan bahwa proses pengangkatan dan pelantikan Ema Sumarna sebagai sekda Kota Bandung tidak melanggar aturan.
“Kami meyakini bahwa tindakan Pak Wali Kota dalam menerbitkan Keputusan Wali Kota Bandung tentang pengangkatan Pak Haji Ema Sumarna sebagai sekda dan melantik pada tanggal 22 Maret telah sesuai dengan prosedur,” katanya.
Namun demikian, ia tetap akan menghormati gugatan Benny dan kuasa hukumnya. Ia mengaku telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
“Bagian hukum akan menyiapkan segala sesuatu dengan optimal dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan isi atau pokok materi gugatan Pak Benny dan kuasa hukumnya,” ucap Bambang.
Baca juga: Polemik Sekda Kota Bandung, Pengamat Bilang Oded Harus Bijak
Selain itu, Bambang juga siap menjalankan amanat Oded dalam menjalani seluruh proses persidangan.
“Secara prinsip Bagian Hukum selaku kuasa hukum telah siap dan harus siap untuk mengikuti proses PTUN dan segala prosedur yang dijadwalkan,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.