JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, membantah keterkaitan people power dan upaya menjatuhkan pemerintah atau kepala negara.
Bantahan tersebut disampaikan Amien setelah diperiksa sebagai saksi atas kasus makar Eggi Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 10 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan," kata Amien kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat.
Amien mengaku dicecar 37 pertanyaan terkait kasus makar atas seruan people power yang dilontarkan tersangka Eggi Sudjana.
Dalam pemeriksaan itu, ia juga menyebut gerakan people power diatur dalam undang-undang selama tidak merugikan negara dan menimbulkan kehancuran.
Baca juga: Amien Rais Bawa Buku Jokowi People Power Sebagai Referensi
"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis, dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrokan, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," ujarnya.
Amien membawa sebuah buku berjudul Jokowi People Power saat diperiksa polisi.
Buku tersebut dipamerkan Amien kepada awak media sesaat sebelum dirinya meninggalkan ruang penyidikan untuk melaksanakan shalat Jumat.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Amien Rais, Ahmad Yani, mengatakan, kliennya membawa buku itu dengan tujuan dijadikan referensi dalam menjelaskan arti people power.
"Buku Jokowi People Power itu, kan, ditunjukkan (untuk menjelaskan) apa yang dimaksud dengan people power," kata Yani.
Sesaat setelah pemeriksaan dirinya sebagai saksi, Amien juga menyatakan pesimistis atas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan diajukan BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengubah hasil Pemilu 2019.
"Hari ini (24/5/2019) insya Allah kami sudah turun (mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis MK mengubah keadaan," kata Amien.
Baca juga: Amien Rais Pesimistis Gugatan BPN ke MK Bisa Ubah Hasil Pemilu
"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kami dipaksa oleh jalur hukum," ujarnya.
Pemeriksaan kemarin merupakan panggilan kedua pemeriksaan Amien Rais.
Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.
Baca juga: Amien Rais: People Power Itu Enteng-entengan, Bukan untuk Menjatuhkan Presiden
Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei. Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.