JAKARTA, KOMPAS.com-Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan, 51 daftar bukti yang diajukan dalam gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi berisi laporan-laporan dari masyarakat mengenai adanya penyimpangan di Pemilu 2019.
Sandi mengatakan, menurut laporan masyarakat, ada 50 persen TPS yang tidak jujur dan menyimpang.
“Detailnya Pak Hashim dan Pak Bambang Widjojanto yang tahu, yang jelas ini semua menyelesaikan laporan dari masyarakat yang didapat 50 persen TPS di tiap Provinsi terdapat penyimpangan,” ucap Sandiaga di Masjid Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5/2019).
Baca juga: Sandiaga: Bambang Widjojanto Punya Rekam Jejak yang Baik Tangani Gugatan di MK
Sandi mengatakan, bukti penyimpangan tersebut akan diungkapkan dalam sidang di MK
Dengan bukti-bukti tersebut, Sandiaga juga ingin memastikan MK akan mengungkap bukti-bukti ini dengan independen.
“Kami pastikan MK akan dengan independen mengungkap bukti bukti ini membahasnya dan insyaallah akan dihadirkan dalam proses keadilan,” ucapnya.
Sandiaga juga menyinggung banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit di pemilu 2019 ini.
“Melihat program yang sudah dibiayain negara sudah begitu besar belum mampu menghasilkan pemilu yang jujur dan adil. Belum terasa banyak korban yang jatuh petugas pemilu, kami lihat sengketa Pileg aja sudah ratusan, itu kan berarti berujung pada belum efesien, jujur dan adilnya pemilu kita,” ucapnya.
Baca juga: Bambang Widjojanto Sebut soal Rezim Korup, Sandiaga: Ini Bentuk Kekhawatiran Masyarakat
Sebelumnya, Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
Bambang tidak mau menjelaskan secara detil mengenai apa saja bukti tersebut. Sebab itu merupakan bagian dari materi persidangan. Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti. Namun, Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.
"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.