JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan ketiga untuk politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho (74), Senin (27/5/1019) ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Primadi akan dimintai keterangan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.
"Ya benar, sudah diagendakan (untuk dipanggil sebagai terlapor) hari ini," ujar Argo saat dikonfirmasi.
Kuasa hukum Permadi, Hendarsam Marantoko memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik tersebut.
Baca juga: Permadi: Berbicara di Ruang DPR itu Kebal Hukum...
"(Pemanggilan) Bapak Permadi jam 10.00. (Permadi) mengkonfirmasi akan hadir," kata Hendarsam.
Pada pemeriksaan Senin pekan lalu, Permadi yang juga dikenal sebagai paranormal itu dicecar dengan 15 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan terhadapnya berkaitan dengan video diskusi yang kemudian dilaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya karena isinya dinilai mengandung ujaran kebencian dan ajakan makar.
Video itu diambil ketika Permadi berbicara selaku anggota lembaga pengkajian MPR tanggal 8 Mei 2019. Permadi mengaku tak mengetahui bahwa video itu tersebar di sosial media.
"Pembicaraan (dalam video itu) bersifat terbatas dan tertutup karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video dan disebarluaskan. Jadi, saya tidak mau menjelaskan apakah itu tentang revolusi atau tidak karena itu semua tertutup," kata Permadi.
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.
Tiga laporan itu semua dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi.
Dalam video itu, Permadi mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar. Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.
Dalam ketiga laporan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.