Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Sarumpaet: Sekarang Saya Mau Dibuat Stres Seumur Hidup

Kompas.com - 28/05/2019, 16:04 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku stres lantaran kasusnya kembali dikembangkan pihak kepolisian.

Ia merasa seolah dipaksa pihak kepolisian dan dibuat stres.

"Saya stres. Ya bagaimana, mereka yang memaksakan saya masuk ke kejaksaan dan membuat saya stres lagi. Sekarang saya mau dibuat stres lagi seumur hidup," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Polisi tengah mengembangkan kembali kasus hoaks Ratna dengan memeriksa beberapa saksi, salah satunya adalah Hanum Salsabiela Rais yang diperiksa pada Senin (27/5/2019). 

Menanggapi hal ini, Ratna tak ingin berkomentar banyak tentang pemanggilan Hanum.

"Saya enggak tahu. Saya harus lihat dulu pelapornya. Ya menurut mereka (Hanum ikut menyebarkan) ya, saya, kan, enggak tau," tuturnya.

Baca juga: Hanum Rais Diperiksa karena Sebarkan Kebohongan Ratna Sarumpaet

Sebelumnya, Hanum mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Senin.

Ia mengaku diperiksa selama sepuluh jam sejak pukul 11.00.

"(Saya diperiksa) sebagai saksi kasus Ibu Ratna Sarumpaet. Jadi, bukan untuk Bapak Eggi Sudjana. Ada kesalahan," ujar Hanum di Polda Metro Jaya, Senin. 

Baca juga: Jaksa Ragukan Semua Keterangan Saksi yang Dihadirkan Ratna Sarumpaet

Adapun, Ratna mengakui bahwa dia telah berbohong menjadi korban penganiayaan.

Wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan operasi plastik di klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Baca juga: Hari Ini, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tuntutan Kasus Hoaks

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada hari ini (28/5/2019) Ratna menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ratna pun dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara oleh JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com