JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran hoaks atau berita bohong Ratna Sarumpaet dituntut jaksa penuntut umum (JPU) enam tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menyatakan bahwa Ratna dianggap sebagai intelektual dan punya kemampuan berbicara yang baik. Namun dia telah melakukan hal yang tidak baik.
"Terdakwa dinilai sebagai orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik," kata JPU Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan terhadap Ratna.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Dengan posisi Ratna yang dianggap sebagai intelektual dan tokoh, kebohongan Ratna dinilai jaksa dapat mempengaruhi masyarakat.
Sementara pertimbangan yang meringankan yakni Ratna mau mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Ratna dinilai bersalah oleh jaksa penuntut karena menyebarkan berita bohong terkait dirinya menjadi korban penganiaan.
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” tambah Daore.
Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal penyebaran berita bohong.
Majelis hakim dalam persidangan kasus itu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum mengajukan pledoi pada Selasa mendatang.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Sekarang Saya Mau Dibuat Stres Seumur Hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.