Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Atas Perintah Jokdri, Barang Bukti Dokumen Dihancurkan dengan Mesin Pemotong Kertas

Kompas.com - 28/05/2019, 21:55 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perusakan barang bukti dengan terdakwa mantan Plt Ketua PSSI Joko Driyono atau Jokdri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 orang saksi yang terdiri dari empat penyidik Satgas Anti Mafia Bola, dua karyawan Jokdri, dan satu orang sekuriti.

Salah satu penyidik Satgas Anti Mafia Bola Ipda I Gusti Khrisnai mengatakan, Jokdri memerintahkan dua orang karyawannya, Gus Mulyadi dan Muhammadiyah Mardani Morgot alias Dani untuk menghancurkan dokumen yang berada di kantornya di Rasuna Office Park pada 1 Februari 2019.

Baca juga: Jaksa: Jokdri Perintah Anak Buah Ambil Dokumen dan Notebook Saat Ruangan Dipasang Garis Polisi

Perintah itu diberikan karena tim Satgas Anti Mafia Bola sebelumnya telah menyegel kantornya itu pada 31 Januari. Polisi menyegel dan berencana memeriksa ruangan tersebut guna mencari barang bukti kasus pengaturan skor.

Khrisna mengatakan, tanggal 1 Februari pukul 01.00, Dani dan Gus Mulyadi masuk ke ruangan Jokdri yang diberi garis polisi. Setelah masuk, mereka menghancurkan kertas dokumen dengan mesin pemotong.

"Pas tanggalan 1 (Februari) sekitar jam 10.00 pagi kami baru lakukan penggeledahan. Ternyata kami dapati ada potongan kertas dan sebuah mesin kertas," ujar Khrisnai saat bersaksi dalam persidangan.

Baca juga: Jaksa: Jokdri Hilangkan Rekaman CCTV Kantor Liga Indonesia

Mesin kertas tersebut terletak di bagian dapur kantor Jokdri. Khrisna menduga jika dokumen tersebut sengaja dihancurkan karena berkaitan dengan barang bukti.

"Kami langsung curiga kenapa ada dokumen potongan kertas. Kami langsung interogasi Mulyadi yang kebetulan ikut melakukan penggeledahan dengan kami," kata dia.

Saat diinterogasi, Mus Mulyadi akhirnya mengaku jika dirinya dan Dani disuruh menghancurkan dokumen oleh Jokdri.

Jokdri yang tengah berada di luar negeri berkirim pesan WhatsApp kepada Mus Mulyadi.

"Terdakwa dalam pesannya berkata 'tolong amankan dokumen di dalam kantor' kira kira seperti itu. Baru terdakwa menelepon langsung untuk menghancurkan dokumen tersebut," ucap dia.

Tidak hanya dokumen, Mus Mulyadi dan Dani juga mengambil rekaman CCTV di depan kantor. Hal itu agar polisi tidak bisa menemukan rekaman jika mereka berdua masuk ke dalam kantor dan menghancurkan barang bukti.

Atas tindakannya, Joko Driyono dituduh melakukan perusakan barang bukti dengan dijerat Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com