JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus perusakan barang bukti dengan terdakwa Joko Driyono atau Jokdri digelar Selasa, (28/5/2019). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam Persidangan kali ini, jaksa menghadirkan tujuh orang saksi terdiri dari empat orang penyidik polisi dari Satgas Anti Mafia Bola dan tiga anak buah Jokdri. Empat penyidik diantaranya I Gusti Ngurah Krisna, Puji Prasetyo, Yulianto Sulistia dan Fransiskus Manalu. Sedangkan tiga anak buah Jokdri bernama Salim, Muhammad Mardani Morgot, dan Mus Mulyadi.
Berikut 4 fakta kasus Joko Driyono yang terungkap dalam persidangan.
1. Saksi Temukan Robekan Kertas Saat Geledah Kantor Jokdri
Salah satu penyidik Satgas Anti Mafia Bola Ipda I Gusti Ngurah Krisna mengatakan, Jokdri memerintahkan dua orang karyawannya, Gus Mulyadi dan Muhammadiyah Mardani Morgot alias Dani untuk menghancurkan dokumen yang berada di kantornya di Rasuna Office Park pada 1 Februari 2019.
Perintah itu diberikan karena tim Satgas Anti Mafia Bola sebelumnya telah menyegel kantornya itu pada 31 Januari. Polisi menyegel dan berencana memeriksa ruangan tersebut guna mencari barang bukti kasus pengaturan skor.
Krisna mengatakan, tanggal 1 Februari pukul 01.00, Dani dan Gus Mulyadi masuk ke ruangan Jokdri yang diberi garis polisi. Setelah masuk, mereka menghancurkan kertas dokumen dengan mesin pemotong.
Baca juga: Saksi: Atas Perintah Jokdri, Barang Bukti Dokumen Dihancurkan dengan Mesin Pemotong Kertas
"Pas tanggalan 1 (Februari) sekitar jam 10.00 pagi kami baru lakukan penggeledahan. Ternyata kami dapati ada potongan kertas dan sebuah mesin kertas," ujar Khrisnai saat bersaksi dalam persidangan
Mesin kertas tersebut terletak di bagian dapur kantor Jokdri. Khrisna menduga jika dokumen tersebut sengaja dihancurkan karena berkaitan dengan barang bukti.
"Kami langsung curiga kenapa ada dokumen potongan kertas. Kami langsung interogasi Mulyadi yang kebetulan ikut melakukan penggeledahan dengan kami," kata dia.
Saat diinterogasi, Mus Mulyadi akhirnya mengaku jika dirinya dan Dani disuruh menghancurkan dokumen oleh Jokdri.
Supir pribadi Jokdri, Muhammad Mardani Morgot alias Dani mengaku menerima perintah langsung dari majikanya untu menerobos masuk kantor yang telah diberi garis polisi.
Joko Driyono atau Jokdri memerintah hal tersebut karena Satgas Anti Mafia Bola telah menyegel kantor Jokdri pada 31 Januari lalu
Dani mengemukakan, Jokdri menelepon dirinya pada suatu malam. Saat itu Dani yang berada di rumah diperintahkan Jokdri untuk pergi ke kantornya.