"Dia telepon bilang 'Kamu masih bisa enggak masuk lewat pintu belakang?'. Saya bilang bisa. 'Ya udah kamu ke kantor sekarang kalau sudah sampai telepon saya lagi' kata Pak Joko," beber Dani dalam persidangan.
Baca juga: Jaksa: Jokdri Perintah Anak Buah Ambil Dokumen dan Notebook Saat Ruangan Dipasang Garis Polisi
Setelah masuk, Dani kembali menelepon Jokdri. Jokdri lalu memberikan perintah lanjutan kepada Dani.
"Saya bilang, Pak saya sudah masuk ke kantor. Dia bilang 'Ok amankan semua yang berbentuk dokumen kecuali buku dan majalah'. Dia bilang lewat telepon," kata Dani.
Dani bersama Mus Mulyadi, anak buah Jokdri yang lain, akhirnya menerobos kantor majikanya, yang telah disegel polisi, pada tanggal 1 Februari 2019 pukul 01.00.
Mulyadi mengamankan beberapa bundel dokumen serta laptop milik Jokdri. Sedangkan Mulyadi menukarkan CVR kamera CCTV pintu masuk kantor Jokdri dengan yang rusak. Hal tersebut agar polisi tidak mengetahui bahwa mereka berdua masuk ke kantor yang sudah diberi garis polisi itu.
3. Office Boy Jokdri Terima Perintah Hancurkan Dokumen PT. Liga Indonesia
Salim, office boy di kantor Joko Driyono di Rasuna Park Office, Jakarta Selatan, membenarkan dia telah diperintah untuk menghancurkan sejumlah dokumen dengan mesin penghancur kertas. Dokumen yang dihancurkan merupakan dokumen laporan keuangan PT Liga Indonesia.
"Dokumen keuangan yang lama bekas Liga Indonesia. Dokumen yang sudah tidak dipakai," kata Salim dalam kesaksiaanya pada persidangan.
Namun, perintah tersebut bukan datang dari Joko Driyono atau Jokdri tetapi datang dari Subekti yang sekarang menjabat sebagai staf keuangan Persija.
Baca juga: Jaksa: Jokdri Hilangkan Rekaman CCTV Kantor Liga Indonesia
"Dulu dia (Subekti) kasir PT liga. Sekarang dia di Persija," kata Salim. Perusakan tersebut dilakukan pada 30 Januari 2019 pukul 08.00 hingga hari Kamis.
Namun, pengerjaan berhenti lantara kantor tersebut mati lampu. Salim tidak sempat membersihkan sisa potongan kertas karena kondisi ruangan yang gelap.
"Masih ada sisa karena saat itu mati lampu. Jadi masih ada sampah yang belum terbuang," ujar dia.
Dia mengaku tidak tahu menahu soal keterkaitan dokumen tersebut dengan kasus pengaturan skor yang tengah di selidiki polisi. Dia juga tidak menanyakan kepada Subekti alasan dokumen tersebut dihancurkan
"Saya tidak tahu menahu, saya hanya terima perintah saja," ucap dia.
4. Jokdri Bantah Perintahkan Hancurkan Dokumen dan Rekaman CCTV
Jokdri, membantah seluruh keterangn saksi terkait perintah merusak barang bukti setelah kantornya disegel polisi. Jokdri menyampaikan bantahan itu saat diberi kesempatan menanggapi kesaksian para saksi yang JPU
"Pertama beberapa fakta yang disampaikan kami mengerti, tapi kami tidak menyetujui asumsi. Termasuk fakta tentang perintah saya untuk menghancurkan barang bukti. Termasuk penggantian CCTV," kata Jokdri dalam sidang itu.
Baca juga: Jokdri Bantah Hancurkan Barang Bukti dan Ambil Rekaman CCTV
Usai sidang, Jokdri tidak melayani pertanyaan wartawan. Dia langsung keluar dengan pengawalan kejaksaan menuju mobil untuk diantar kembali ke Rutan Polda Metro Jaya.
Jokdri, mantan Plt Ketua PSSI, didakwa telah merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola. Atas tindakannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.