"Saya enggak tahu. Saya harus lihat dulu pelapornya. Ya menurut mereka (Hanum ikut menyebarkan) ya, saya, kan, enggak tahu," ujarnya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Tanggapi Pemeriksaan Hanum Rais atas Kasus Hoaks
Kasus hoaks Ratna berawal saat dia berbohong menjadi korban penganiayaan sehingga menyebabkan wajahnya lebam.
Faktanya, wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan akibat operasi plastik di klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus Ratna pun tengah diproses di pengadilan. Agenda sidang kemarin adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ratna pun dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara oleh JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.